[:id]Mengulik Titik Kritis Kehalalan Jamu Tradisional Warisan Leluhur Indonesia (Bagian Kedua)[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Di Indonesia sendiri, terdapat ± 2 juta varian jamu. Saat ini dalam perkembangannya jamu telah bertransformasi kedalam berbagai bentuk seperti sachet, tablet, kaplet dan kapsul agar lebih mudah dikonsumsi dan diserap tubuh. Serbuk alami atau ekstrak zat aktif diubah menjadi jamu instan. Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penilaian status kehalalan menjadi lebih sulit dilakukan. Jamu sendiri sudah mulai dilirik dunia barat untuk diteliti secara klinis dan dikembangkan secara industri. Bahkan UNESCO telah menetapkan jamu sebagai Intangible Cultural Heritage.

Baca juga: Mengulik Titik Kritis Kehalalan Jamu Tradisional Warisan Leluhur Indonesia (Bagian pertama)

Berbeda dengan jamu gendong yang menggunakan bahan alami secara langsung, jamu produksi pabrik telah mengalami perubahan bentuk dan penambahan bahan-bahan lain. Hal inilah yang harus dicermati umat muslim.

Berikut, beberapa bahan dan pengemasan jamu yang patut dicermati oleh para Hcers:

Selongsong Kapsul

Jamu yang dikemas dalam bentuk kapsul tentunya memerlukan selongsong (cangkang) kapsul. Bahan dasar selongsong ini dapat diambil dari gelatin yang dapat bersumber dari tulang dan kulit binatang. Tentunya tulang dan kulit binatang yang haram atau disembelih dengan tidak syar’i akan menjadikan status selongsong kapsul tersebut menjadi tidak halal pula. Sehingga lebih baik jika dipastikan kehalalan cangkangnya terlebih dahulu sebelum mulai mengkonsumsi jamu yang berupa kapsul.

Bahan Perekat Pembuatan Tablet Dan Kaplet

Bahan perekat dapat berasal dari magnesium stearat yang merupakan turunan lemak yang disintesis dari asam stearat. Pada umumnya, magnesium stearat merupakan turunan dari lemak hewani, meski ada pula yang berasal dari lemak nabati. Dalam penggunaan magnesium stearat sebagai bahan perekat pembuatan tablet dan kaplet maka perlu diperhatikan apakah lemak hewani yang berasal dari hewan yang haram atau disembelih dengan tidak syar’i atau tidak? Hal ini juga perlu diperhatikan.

Pelarut Jamu

Dalam proses ekstraksi jamu diperlukan pelarut, yaitu air atau alkohol. Jamu yang diekstrak dengan alkohol tentunya akan membuat jamu yang kita konsumsi berstatus tidak halal meski alkohol menguap dalam proses ekstraksi.

Jadi HCers, sangatlah jelas bahwa selain memperhatikan tujuan jamu untuk menyehatkan badan, jamu yang kita konsumsi juga harus jelas kehalalannya.

Jika dihadapkan dengan pilihan mengkonsumsi sesuatu yang haram sedangkan masih ada alternatif obat-obatan lain yang sekiranya memiliki efek sama dengan status kehalalan yang sudah teruji, tentu pilihan yang kedua adalah yang lebih baik

Semoga bermanfaat.

Fan page                :  HALAL CORNER
FB Group                : 
Website                 :  www.halalcorner.id
Twitter                   :  @halalcorner
Instagram              :  @halalcorner

Referensi : diolah dari berbagai sumber
Redaksi : HC/AN

 [:]

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial