[:id]MUI: Boikot Produk dari Perancis![:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID-Jakarta. Aksi pelecehan nabi Muhammad SAW di negara Perancis lewat karikatur yang dipasang pada salah satu kantor pemerintahannya tentu saja menuai aksi protes umat Islam di seluruh negara muslim. Negara negara Timur Tengah sudah melakukan aksi boikot ini dan pastinya mengguncang ekonomi Perancis hingga turun di angka 11%.

Sejalan dengan itu Majelis Ulama Indonesia juga menyerukan aksi yang sama, lewat surat keputusan nomor: Kep-1823/DP-MUI/X/2020. Aksi boikot ini diserukan kepada pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan tekanan dan peringatan keras kepada Pemerintah Perancis. 

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, himbauan ini bisa menjadi wajib. “Bisa wajib jika itu jadi sarana untuk menyadarkan penghina nabi agar menarik kesalahannya. Keimanan terhadap Nabi itu bagian dari rukun iman. Dan penghormatan terhadap Nabi itu bagian dari keimanan yang merupakan salah satu dari inti ajaran Islam,” (detik.com /1/1/2020)

Redaksi: HC/AM[:]

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial