[:id]Plastik Bisa Haram? Begini Penjelasannya[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Seiring dengan berkembangnya teknologi pangan, revolusi industri juga menyentuh teknologi pengemasan. Tak hanya bahan alami, teknologi pengemasan kini menyediakan berbagai material kemasan sintesis dan bergaya modern seperti kertas, kaca, kaleng dan plastik. Fungsi bahan kemasan kini bergeser tidak hanya untuk mempertahankan mutu pangan namun juga bernilai estetika, identitas produk dan sarana informasi komposisi dan promosi produk.

Plastik merupakan bahan kemasan yang paling populer dan sangat luas penggunaannya. Secara kimiawi plastik merupakan senyawa makromolekul organik (polimer) hasil polimerisasi, polikondensasi, poliadisi monomernya. Mengapa plastik paling banyak dan luas? Hal ini disebablan sifatnya yang fleksibel (dapat mengikuti produk), transparan, tidak mudah pecah, dapat dikombinasikan dengan bahan kemasan lain, non korosif dan harganya relatif murah.

Jenis plastik yang biasa digunakan dalam kemasan pangan diantaranya polietilena tereftalat (PET), polietilena berdensitas tinggi (High Density Polyethylene, HDPE), Polivinil Klorida (PVC), Polietilena Berdensitas Rendah (Low Density Polyethylene, LDPE), Polipropilena (PP), Polistirena (PS) dan Polikarbonat (PC). Keterangan jenis plastik yang digunakan dalam kemasan dapat dilihat dalam bentuk simbol kode segitiga.

Meski sangat populer, kemasan plastik memiliki kekurangan yaitu tidak tahan panas, dapat mencemari produk karena komponen monomernya dapat bermigrasi dan tidak dapat dihancurkan dengan cepat. Bahan dasar plastik pada umumnya berbasis minyak bumi dengan beberapa bahan tambahan untuk meningkatkan perfoma dan umur simpan. Bahan tambahan inilah yang harus menjadi perhatian konsumen. Beberapa bahan tambahan bersifat karsinogenik sehingga plastik yang digunakan menjadi tidak thoyyib bagi umat muslimin. Dalam dekade terakhir ini, penggunaan bahan plastik berbasis minyak bumi sudah mulai dikurangi dan kembali beralih ke bahan alami agar mudah terurai (biodegradable) seperti tepung pati dan gelatin.

Selain thoyyib tentunya kehalalan plastik menjadi perhatian penting. Salah satu titik kritis kehalalan plastik adalah adanya penggunaan bahan dasar alami yaitu gelatin. Seperti yang sudah diketahui gelatin dapat bersumber dari nabati dan hewani. Gelatin yang berasal dari babi atau hewan yang tidak disembelih secara syar’i akan menjadikan plastik sebagai produk akhir berstatus tidak halal pula.

Bahan lain adalah stearat yang kerap digunakan sebagai bahan aditif yang bertindak sebagai scavenger asam atau penetral yang juga dapat bersumber dari hewani yang harus dicermati hewan asalnya apakah babi atau sembelihan tidak halal.

Dalam proses pembuatan plastik, lemak cair kerap kali digunakan untuk menghindari adanya kemacetan roda mesin produksi yang disebabkan panas. Lemak cair dapat bersumber dari hewan dan tentu saja lemak cair yang bersumber dari babi atau hewan yang tidak disembelih secara syar’i akan menjadikan plastik yang bersinggungan dengan mesin tersebut berstatus tidak halal pula.

Jelaslah sudah, meski tidak termasuk bahan yang dikonsumsi namun status kehalalan plastik yang kita gunakan untuk mengemas makanan, minuman dan kosmetik harus jelas kehalalannya.

Semoga bermanfaat.

Fan page : HALAL CORNER
FB Group : http://bit.ly/1SL4wQB
Website : www.halalcorner.id
Twitter : @halalcorner
Instagram : @halalcorner

Referensi : diolah dari berbagai sumber
Redaksi : HC/AN[:]

Tinggalkan komentar