[:id]Press Release Tentang Petisi Atas Nama Farmasi ITB 2002[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID-Bogor. 

Bogor, 14 Desember 2017

Ref : EXT02/HC/XII/2017
Hal : Pers Release Menyikapi Petisi an Farmasi ITB 2002

Assalamu`alaikum WR WB,

Segala puji bagi Allah yang telah memberi nikmat pada kita hari ini. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

Telah beredar pada tanggal 11 Desember 2017 Petisi atas nama institusi Farmasi ITB 2002 Menteri Kesehatan dan Kapolri dan beberapa yang Alumni disebut dalam petisi tersebut untuk menindak tegas saya sebagai perwakilan komunitas Halal Corner dengan tuduhan sebagai penggiat anti vaksin yang berusaha menghalangi program imunisasi yang diselenggarakan oleh pemerintah – Kementerian Kesehatan RI.

Dengan ini saya menyatakan bahwa tuduhan itu TIDAK BENAR,

Adapun kronologi dibuatnya petisi tersebut bermula dari perang pendapat tentang vaksin di social media (facebook) di antara dua (2) alumni perguruan tinggi Institut Teknologi Bandung (ITB). Keributan itu memancing salah satu penggiat vaksin yang diduga sebagai lulusan Farmasi ITB angkatan 2002 yang bekerja disalah satu perusahaan farmasi yang ada di Indonesia.

Kegiatan saya sebagai bagian dari Halal Corner terkait tentang vaksin adalah sebagai berikut:

1. Menyampaikan informasi terkait status kehalalan vaksin atas pertanyaan yang masuk dari masyarakat Indonesia.
2. Memberikan Advokasi terhadap pengaduan masyarakat tentang klaim halal sepihak oleh Produsen, Nakes dan elemen lain yang terkait.
3. Memberikan Advokasi terhadap pengaduan adanya ancaman terhadap orang tua yang tidak memvaksin anaknya dikarenakan status kehalalan dan adanya faktor penyakit lain yang di derita anaknya.

Kegiatan ini sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal no. 33 tahun 2014 tentang Peran Serta Masyarakat, Pasal 53 :

(1). Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelanggaraan JPH
(2). Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Melakukan Sosialiasi mengenai JPH; dan
b. Mengawasi Produk dan Produk Halal yang beredar.
c. Peran serta masyarakat berupa pengawasan Produk dan Produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.

Halal Corner yang memiliki Komunitas, Media News dan Konsultasi yang bergerak di Industri Halal memiliki anggota yang heterogen, terdiri dari kumpulan masyarakat yang menggunakan vaksin dan tidak menggunakan vaksin bagi ketahanan tubuhnya serta keluarganya.

Halal Corner tidak mengakomodir satu suara tentang vaksin semata, tapi membawa misi tentang pentingnya Halal di seluruh aspek kehidupan umat Muslim.

Halal Corner dalam kegiatannya fokus pada seluruh aspek yang terkait dengan dakwah dan industri halal, tidak terkait dengan personal maupun grup antivaksin yang ada di Indonesia.

Halal Corner adalah lembaga yang telah berbadan hukum dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomer AHU-0013615.AH.01.12 bertindak dan bekerja sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Undang Undang yang berlaku di Indonesia.

Saya telah melakukan komunikasi dengan pihak Farmasi ITB yang diwakili oleh Prof. Dr. Slamet Ibrahim Surantaadmaja, selaku guru besar fakultas Farmasi ITB, Ketua Halal Science Center dan Salman ITB, melalui telepon beliau menyatakan bahwa tidak ada gerakan petisi dari pihak Farmasi ITB dan petisi tersebut juga tidak diketahui oleh Ketua Alumni Farmasi ITB.

Saya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak Dekan Fakultas Farmasi ITB dan sedang menunggu balasan resmi dari informasi yang telah disampaikan oleh Prof. Dr. Slamet Ibrahim.

Oleh karena itu saya pun memohon bantuan pada pihak Farmasi ITB dan Alumni Farmasi ITB untuk mengusut pelakunya dan mempersiapkan proses gugatan pidana atas:

1. Pencemaran Nama Baik; Pasal 310 ayat (1) KUHP
2. Pengaduan Palsu dan Pengaduan Fitnah; Pasal 317 ayat (a) KUHP
3. Provokasi melalui jejaring online; Pasal 83 UU ITE

Demikian Press Release ini saya buat dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan atau paksaan

Wassalamu`alaikum WR WB

Aisha Maharani
Founder & CEO

Tembusan
1. Kementerian Agama Republik Indonesia
2. BPJPH
3. Majelis Ulama Indonesia

Redaksi: AFQ[:]

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial