[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Bila mendengar kata ‘mochi’ ingatan kita akan tertuju pada makanan lembut, manis dan lengket dengan rasa unik. Di Indonesia sendiri, mochi menjadi salah satu panganan khas Sukabumi, Cianjur dan Semarang.
Cara membuat mochi sangat mudah untuk dikerjakan. Tepung ketan, garam dan santan dicampur dan dikukus serta ditambahkan gula dan mentega. Adonan mochi dibentuk bulatan dan diberi isian lalu taburi dengan wijen. Mochi tidak bertahan lama karena tidak mengandung pengawet sehingga dalam suhu ruangan, mochi hanya bertahan sekitar 2 – 3 hari.
Sebagai umat muslim, titik kritis kehalalan satu produk hendaknya menjadi perhatian utama kita. Halal Corner mengajak HCers untuk menyimak apa saja titik kritis kehalalan mochi.
- Tepung Ketan
Bahan utama membuat mochi ini merupakan salah satu jenis tepung yang banyak digunakan dalam pembuatan kue tradisional. Tepung ketan mengandung amilopektin yang tinggi membuat tepung ketan bertekstur kenyal dan lengket.
Tepung ini dibuat dari beras ketan putih atau hitam dimulai dengan proses penepungan kering dilanjutkan dengan merendam beras dengan air semalaman lalu ditiriskan dan ditepungkan. Lain halnya dengan tepung terigu yang mengalami fortifikasi dengan penambahan L-sistein, pada umumnya tepung ketan tidak mengalami fortifikasi atau hanya diolah secara fisik saja maka status tepung ketan halal sesuai syariat. - Mentega
Seperti yang kerap dibahas sebelumnya, mentega berasal dari susu (susu segar atau krim) yang mengalami proses fermentasi, pengocokan (churning) dan pengulenan (kneading). Salah satu titik kritis pembuatan mentega ini adalah penambahan asam laktat pada saat fermentasi. Apabila media tumbuh asam laktat berasal dari bahan yang tidak halal atau najis maka dipastikan status mentega yang dihasilkan akan menjadi haram. Selain itu bahan pewarna karoten yang ditambahkan biasanya berada dalam suatu penyalut yang terbuat dari gelatin. Sumber gelatin ini dapat berasal dari sapi, ikan atau babi. - Gula
Kendati berasal dari tebu yang secara syar’i bersifat halal. Ada unsur lain yang menjadi titik kritis kehalalan yang menjadi perhatian umat muslim. Dalam proses rafinasi diperlukan arang aktif yang dapat berasal dari tulang hewan seperti tulang sapi atau babi. Jelaslah bahwa bila tulang yang digunakan berasal dari babi atau hewan yang tidak disembelih secara syar’i maka gula tersebut menjadi tidak halal. - Perisa
Perisa yang digunakan dalam bahan makanan kerap kali menggunakan alkohol sebagai pelarut. Hal inilah yang menjadi titik kritis kehalalan perisa apabila digunakan dalam mochi. - Pewarna
Agar terlihat menarik, selain rasa, mochi mempunyai warna yang unik. Pewarna yang digunakan pada umumnya menggunakan pewarna sintesis yang berarti pewarna tersebut dapat dihasilkan dari asam lemak dan fosfat yang asalnya dapat dari hewani yang halal maupun tidak halal. - Isian Mochi
Coklat menjadi salah satu isian berbagai produk makanan yang begitu banyak digemari begitu pula isian mochi. Agar bahan pembuatan coklat menjadi lebih murah, sering kali digunakan bahan pensubstitusi coklat (lemak nabati) untuk mengganti cocoa butter. Dalam proses pembuatan bahan pensubstitusi tersebut diperlukan proses enzimatis. Proses enzimatis inilah yang menjadikan titik kritis dalam coklat. Enzim yang berasal dari hewan yang tidak disembelih dengan syar’i atau dari babi akan menjadikan coklat yang diproduksi menjadi tidak halal.
Isian lain yang sering digunakan adalah keju. Seperti yang sudah diketahui, titik kritis kehalalan keju terletak pada enzim yang digunakan saat proses pembuatan keju. Apabila media yang digunakan saat mengembangbiakan enzim tersebut berasal dari media najis atau haram maka keju yang dihasilkan menjadi haram pula.
Nah, setelah mengetahui berbagai titik kritis kehalalan mochi, sebelum halal lovers membeli oleh-oleh khas ini, Yuk, kita biasakan melihat label halalnya terlebih dahulu. Oleh-oleh yang nikmat tidak saja enak di lidah namun juga penuh berkah.
Fan page : HALAL CORNER
FB Group : http://bit.ly/1SL4wQB
Website : www.halalcorner.id
Twitter : @halalcorner
Instagram : @halalcorner
Referensi: diolah dari berbagai sumber
Redaksi: HC/IS[:]