[:id]HALALCORNER.ID-JAKARTA.Mulai Kamis (31/12/2020) lalu, Pemerintah mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis (31/12/2020) ini. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020.
Masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi. “Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” demikian bunyi keputusan tersebut. Bagi yang menolak vaksinasi di DKI Jakarta sendiri diberikan sansi berupa denda sebesar Rp 5 juta dan di provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1 juta.
Menanggapi hal ini Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan meminta kepada pemerintah untuk tidak melakukan cara ‘memaksa’ kepada masyakarat yang enggan disuntik vaksin Covid-19.
“Ininya (vaksinasi) perlu edukasi, sosialisasi (kepada masyarakat) sehingga ada kesadaran bersama. Gak boleh orang dipaksa-paksa (disuntik vaksin),” dilansir Timesindonesia , Sabtu, 9 Januari 2021. (AM/HC)[:]