[:id]HALALCORNER.ID,JAKARTA— Holland Bakery, Jaringan outlet bakery ternama di Indonesia, telah menerima sertifikat halal secara resmi dari MUI pada Rabu (12 Juli 2017) kemarin. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si di Hotel Aryaduta, Jakarta. Dari pihak Holland Bakery, penerimaan sertifikat diwakili oleh Direktur Utama Holland Bakery Group, Paulus Tejakusuma.
Lukmanul Hakim menyatakan bahwa pihaknya sangat apresiatif terhadap inisiatif pihak Holland Bakery dalam mengurus sertifikat halal untuk seluruh gerainya. Saat ini gerai Holland Bakery telah mencapai 339 outlet, dengan 30 kitchen di seluruh Indonesia. Lukmanul Hakim menambahkan, “Dengan telah dimilikinya sertifikat halal MUI oleh Holland Bakery Group, maka konsumen tidak perlu ragu dan bertanya-tanya lagi tentang kehalalan roti yang dijajakan Holland Bakery.”
Pengurusan sertifikat halal oleh Holland Bakery maupun perusahaan lain di Indonesia bukan hanya untuk memenuhi tuntutan umat muslim sebagai konsumen mayoritas di Indonesia, namun sertifikat halal juga merupakan salah satu indikator kualitas produk. Hal ini karena sebelum dikeluarkannya sertifikat halal, MUI terlebih dahulu melakukan audit/pemeriksaan terhadap seluruh bahan baku, bahan tambahan dan proses produksinya melalui auditor LPPOM MUI.
Lukmanul Hakim juga mengharapkan komitmen perusahaan agar penyediaan produk halal bagi konsumen di Indonesia makin meningkat pada tahun-tahun mendatang. Apalagi dalam waktu dekat Indonesia akan memberlakukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali jika produk tersebut jelas dinyatakan haram.
Paulus Tejakusuma, Direktur Utama Holland Bakery Group menyatakan puas atas tuntasnya pengurusan sertifikat halal untuk Holland Bakery. Bahkan Sistem Jaminan Halal (SJH) Holland Bakery telah mendapat predikat A (excelent). Paulus menyatakan,“Dengan jumlah outlet yang cukup banyak dan tersebar di seluruh Indonesia tentu butuh waktu. Tapi sekarang semua sudah tuntas dan seluruh outlet Holland Bakery sudah memiliki sertifikat halal. Terima kasih atas dukungan dan bimbingan LPPOM MUI selama ini.” Ditambahkan, sejak tahun 1978 hingga saat ini, Holland Bakery selalu memproduksi makanan berkualitas bagi masyarakat Indonesia. Dan demi memenuhi keinginan konsumen, tahun 2016 lalu Holland Bakery mengurus sertifikat halal untuk outlet-outlet di Banten, Batam,dan Pekanbaru.
Holland Bakery Group berhasil mendapatkan sertifikat halal untuk seluruh gerainya di Indonesia setelah Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa berdasarkan hasil laporan auditor LPPOM MUI dan kajian secara syariah, jaringan gerai Holland Bakery dinyatakan halal pada 31 Mei 2017.
Redaksi: HC/EDR
[:]