[:id]HALALCORNER.ID, Jakarta. Wacana sertifikasi halal gratis dari pemerintah tentunya memberikan harapan baik bagi UMK. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memberikan pernyataan sertifikasi halal gratis diberikan kepada usaha kecil dengan syarat omzet dibawah 1 miliar per tahun, yang diprioritaskan adalah usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Selaras dengan hal itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bakal membebaskan biaya sertifikasi produk halal bagi usaha berskala mikro dan kecil. Rencananya, pembebasan biaya akan diberikan dari registrasi, proses sertifikasi, hingga sertifikat benar-benar terbit. Namun berapa besar anggaran yang akan diberikan pemerintah belum dapat dipastikan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Sukoso menyampaikan, skema penggratisan sertifikasi halal ini masih digodok, akan ada upaya pemangkasan subsidi gratis yang bersifat tidak permanen. Hal ini dikarenakan UMK yang beromzet 1 miliar per tahun itu banyak. Setelah mendaoat subsidi lalu habis masa berlaku sertifikat halal selama empat tahun tidak disubsidi kembali.Meski begitu, hingga saat ini pun mekanisme sertifikasi halal gratis ‘tahap perdana’ belum sepenuhnya tersusun secara komprehensif.
Redaksi: AM[:]