[:id]Begini Alur Sertifikasi Halal Menurut UU JPH[:]

[:id]HALALCORNER.ID-Jakarta. Wajib Halal yang dikenakan pada semua produk yang diperjual belikan di Indonesia, efektif berlaku mulai 17 Oktober 2019. Mulai dari perusahaan nasional, multinasional sampai tukang asongan dan gorengan wajib memiliki sertifikat halal. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai adminisrator, regulator juga fasilitator mengambil alih fungsi sertifikasi halal yang semula berada di tangan MUI … Read more

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial