[:id]HALALCORNER.ID-Jakarta. Wajib Halal yang dikenakan pada semua produk yang diperjual belikan di Indonesia, efektif berlaku mulai 17 Oktober 2019. Mulai dari perusahaan nasional, multinasional sampai tukang asongan dan gorengan wajib memiliki sertifikat halal. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai adminisrator, regulator juga fasilitator mengambil alih fungsi sertifikasi halal yang semula berada di tangan MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Alur yang akan dilalui oleh perusahaan adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha mendaftar secara manual ke BPJPH atau Kanwil Kemenag Provinsi, Kabupaten dan Kotamadya.
- Setelah pendaftaran diterima, BPJPH menunjuk LPH yang akan melakukan audit halal pada perusahaan.
- LPH melaporkan hasil audit kepada BPJPH
- BPJPH memberikan laporan hasil audit kepada MUI untuk diberikan putusan fatwa
- Setelah keluar putusan fatwa Halal, MUI melaporkan kepada BPJPH untuk dikeluarkan sertifikat halal bagi pelaku usaha
Redaksi: HC/AM[:]