Titik Kritis Kehalalan Susu dan Produk Susu

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID. JAKARTA – Siapa yang tak kenal susu. Susu merupakan minuman yang lazim kita konsumsi sebagai sumber kalsium dan protein. Dari segi kehalalan suatu produk, pada dasarnya susu bersifat halal karena bukan berasal dari bangkai atau babi. Meski demikian, dalam produk turunan susu seperti susu yang telah dikemas kerap kali ditemukan unsur haram yang ditambahkan seperti fortifikasi sus dengan vitamin D3 yang dapat berasal dari babi.

Susu Segar

Beberapa titik kritis dalam produk turunan susu dapat mengubah kehalalan susu menjadi produk yang  sehingga menjadi sesuatu hal yang menjadi keharusan suatu produk turunan susu mendapat sertifikat halal. Yuu…mari kita cermati!

Produk turunan susu terbesar adalah keju. Proses pembuatan keju dibutuhkan enzim yang kerap diambil dari hewan yaitu enzim rennet dan pepsin. Kedua enzim tersebut berasal dari jaringan perut mamalia termasuk babi, terlebih semua sumber enzim rennnet berasal dari hewani. Rennet berasal dari jaringan di perut sapi muda atau babi. Perut dikeluarkan dari sapi atau babi yang telah mati lalu diisi dengn susu dan digantung hingga kering untuk membuat ekstrak rennet kasar. Sumber enzim dari hewan yang disembelih dengan tidak syar’i atau berasal dari babi tentu saja tidak halal. Saat ini sudah banyak terdapat produk yang diberi label “No Animal Rennet” atau “Tidak mengandung rennet yang berasal dari hewani”.

Feta Cheese

 

Feta cheese atau yang disebut juga dengan asinan keju adalah keju yang terbuat dari susu domba yang kini menjadi diminati di berbagai hotel, biasanya dikemas basah dalam wadah yang ditambahkan dalam larutan garam yang berfungsi sebagai pengawet.

Produk berikutnya adalah yogurt, minuman yang dibuat dengan fermentasi bakteri. Yogurt kerap menggunakan gelatin sebagai emulsifier. Gelatin merupakan produk protein yang mengandung kolagen vertebrata termasuk babi, sapi dan ikan. Gelatin sebagai emulsifier dapat bersumber dari nabati dan hewani. Apabila gelatin berasal dari hewani tentunya harus dicermati kembali kehalalannya. Gelatin umumnya diambil dari kulit babi, tulang dan kulit sapi. Gelatin juga ada dalam produk pengental yang kerap digunakan krim dan whipping cream.

Es Krim Dondurma Asal Turki

Es krim, salah satu produk turunan susu yang banyak digemari masyarakat, dapat menggunakan bahan yang tidak halal dalam pembuatannya untuk membuat kadar lemak dan padatan susu tanpa lemak memenuhi standar yang diinginkan. Apabila bahan tersebut didapat dari subsitusi lemak nabati seperti minyak sawit, minyak biji kapas atau minyak kedelai, tentu saja kehalalannya tidak diragukan. Namun lain halnya bila sumber padatan tanpa lemak ini didapat dari whey yang berstatus syubhat karena didapat dari hasil samping penggumpalan susu pada pembuatan keju atau kasein. Seperti yang telah diketahui sebelumya, proses penggumpalan tersebut akan memerlukan enzim yang berasal dari hewan. Apabila enzim tersebut berasal dari hewan yang disembelih tidak secara syar’i atau dari babi maka enzim tersebut bersifat haram sehingga susu dengan penambahan whey akan bersifat haram pula.

 

Dari berbagai sumber.

Redaksi : HC/AN[:en]HALALCORNER.ID. JAKARTA – Siapa yang tak kenal susu. Susu merupakan minuman yang lazim kita konsumsi sebagai sumber kalsium dan protein. Dari segi kehalalan suatu produk, pada dasarnya susu bersifat halal karena bukan berasal dari bangkai atau babi. Meski demikian, dalam produk turunan susu seperti susu yang telah dikemas kerap kali ditemukan unsur haram yang ditambahkan seperti fortifikasi sus dengan vitamin D3 yang dapat berasal dari babi.

Susu Segar

Beberapa titik kritis dalam produk turunan susu dapat mengubah kehalalan susu menjadi produk yang  sehingga menjadi sesuatu hal yang menjadi keharusan suatu produk turunan susu mendapat sertifikat halal. Yuu…mari kita cermati!

Produk turunan susu terbesar adalah keju. Proses pembuatan keju dibutuhkan enzim yang kerap diambil dari hewan yaitu enzim rennet dan pepsin. Kedua enzim tersebut berasal dari jaringan perut mamalia termasuk babi, terlebih semua sumber enzim rennnet berasal dari hewani. Rennet berasal dari jaringan di perut sapi muda atau babi. Perut dikeluarkan dari sapi atau babi yang telah mati lalu diisi dengn susu dan digantung hingga kering untuk membuat ekstrak rennet kasar. Sumber enzim dari hewan yang disembelih dengan tidak syar’i atau berasal dari babi tentu saja tidak halal. Saat ini sudah banyak terdapat produk yang diberi label “No Animal Rennet” atau “Tidak mengandung rennet yang berasal dari hewani”.

Feta Cheese

 

Feta cheese atau yang disebut juga dengan asinan keju adalah keju yang terbuat dari susu domba yang kini menjadi diminati di berbagai hotel, biasanya dikemas basah dalam wadah yang ditambahkan dalam larutan garam yang berfungsi sebagai pengawet.

Produk berikutnya adalah yogurt, minuman yang dibuat dengan fermentasi bakteri. Yogurt kerap menggunakan gelatin sebagai emulsifier. Gelatin merupakan produk protein yang mengandung kolagen vertebrata termasuk babi, sapi dan ikan. Gelatin sebagai emulsifier dapat bersumber dari nabati dan hewani. Apabila gelatin berasal dari hewani tentunya harus dicermati kembali kehalalannya. Gelatin umumnya diambil dari kulit babi, tulang dan kulit sapi. Gelatin juga ada dalam produk pengental yang kerap digunakan krim dan whipping cream.

Es Krim Dondurma Asal Turki

Es krim, salah satu produk turunan susu yang banyak digemari masyarakat, dapat menggunakan bahan yang tidak halal dalam pembuatannya untuk membuat kadar lemak dan padatan susu tanpa lemak memenuhi standar yang diinginkan. Apabila bahan tersebut didapat dari subsitusi lemak nabati seperti minyak sawit, minyak biji kapas atau minyak kedelai, tentu saja kehalalannya tidak diragukan. Namun lain halnya bila sumber padatan tanpa lemak ini didapat dari whey yang berstatus syubhat karena didapat dari hasil samping penggumpalan susu pada pembuatan keju atau kasein. Seperti yang telah diketahui sebelumya, proses penggumpalan tersebut akan memerlukan enzim yang berasal dari hewan. Apabila enzim tersebut berasal dari hewan yang disembelih tidak secara syar’i atau dari babi maka enzim tersebut bersifat haram sehingga susu dengan penambahan whey akan bersifat haram pula.

 

Dari berbagai sumber.

Redaksi : HC/IS[:]

Tinggalkan komentar