[:id]Tren Perawatan Wajah, Vampire Facial[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Vampire facial menjadi salah satu treatment wajah kekinian yang fenomenal di dunia kecantikan. Meski membutuhkan budget yang tidak sedikit antara ratusan hingga jutaan rupiah, treatment ini banyak dilakukan klinik kecantikan terutama di kota-kota besar karena diklaim dapat menghilangkan kerutan atau kantung mata, meremajakan kulit bahkan dapat digunakan untuk bedah estetika seperti prosedur mengencangkan kulit yang kendur dan menggelambir di area wajah dan leher (face and neck lift), cangkok lemak kulit (cosmetic dermal fat graft), augmentasi (implan) atau reduksi payudara.

Dalam dunia dermatologi, vampire facial sejatinya menggunakan platelet-rich plasma (PRP) atau bagian dari darah segar utuh pasien. Darah pasien diambil dan dipisahkan antara plasma darah dan sel darah merah. Plasma darah yang mengandung trombosit diaplikasikan ke wajah pasien dengan menggunakan teknik microneedling (prosedur penggunaan jarum-jarum halus untuk menusuk kulit). PRP juga digunakan untuk bedah konstruktif, bedah syaraf dan tulang belakang, traumatologi dan by pass jantung. 

Meski tidak akan menimbulkan alergi karena diambil dari darah pasien itu sendiri, treatment vampire facial  tentunya tetap harus memperhatikan kondisi pasien seperti tidak ada gangguan sistem pembekuan darah, kelainan trombosit dan kondisi khusus lainnya.

Bagaimana status vampire facial dari kajian syariat?

Vampire facial menggunakan darah sebagai bahan utama dan ulama sepakat bahwa darah adalah haram dan najis, tidak boleh dimakan dan dimanfaatkan berdasarkan firman Allah SWT, QS Al An’am  ayat 145.

“Katakanlah : Tiadalah aku  peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya itu kotor.”

Apabila vampire facial hanya digunakan sebatas untuk perawatan kulit atau pencegahan penuaan (anti aging atau reverse aging) sebagai bagian dari tabarujj atau berhias secara berlebihan tentunya tidak diperkenankan karena sifatnya bukan darurat dan hanya sebagai pemenuhan kebutuhan sekunder bahkan tertier. Bila tidak dalam keadaan terpaksa (darurat) karena tidak ada jalan pengobatan lain maka orang tersebut melampaui batas atau bermaksiat kepada Allah. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 02 Tahun 2000 mengenai penggunaan kosmetika yang berasal dari bagian organ manusia memutuskan hukumnya haram.

Sebagai kaum Muslimah, mempercantik diri menjadi bagian dari fitrah namun tentunya kita harus tetap memperhatikan hukum syariat tidak hanya untuk makanan dan minuman namun juga segala aspek dalam hidup kita.

Redaksi: AN

Editor: Aisha Maharani[:]

Tinggalkan komentar