Vaksin Halal, Sebuah Keniscayaan

Photo of author

HALALCORNER.ID, JAKARTA—Pro kontra vaksin senantiasa menjadi isu besar yang terus bergulir. Program imunisasi vaksin Measles- rubella ( MR) menjadi polemik di masyarakat menyusul vaksinasi ini sebagai program nasional Agustus-September 2017 di Pulau jawa yang akan dilanjutkan tahap kedua pada Agustus-September 2018.

Yang menjadi problem adalah status kehalalan vaksin tersebut. Sebagian kalangan menilai bahwa vaksin merupakan salah satu bentuk pencegahan terhadap suatu penyakit sehingga terkategori proses pengobatan yang membolehkan penggunaan zat haram dalam obat. Disamping itu, karena ini dilaksanakan dalam rangka menghilangkan mudharat besar pada penyakit Rubella maka pemberian vaksin ini hukumnya wajib.  Menurut Sekjen Ikatan Dokter Anak Indonesia, dr Piprim Basarah, Rubella merupakan penyakit yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecacatan, kebutaan, tuli hingga jantung bocor dan otak mengecil. Keterbelakangan kecerdasan juga menjadi resiko yang akan diterima oleh penderita rubella. Melihat bahaya tersebut maka vaksin ini menjadi sangat penting untuk diterapkan pada anak Indonesia.

Berbagai pertanyaan tentang status kehalalan vaksin MR mengemuka seiring dengan implementasi di lapangan. Aspek bahaya pasca program imunisasi vaksin tersebut juga menjadi isu yang tidak bisa diabaikan. Terlebih lagi terdapat beberapa kasus kelumpuhan hingga meninggal pada anak anak setelah vaksinasi. Meskuipun belum diketahui apakah hal ini merupakan dampak imunisasi vaksin ataukah sebuah kebetulan, tetap saja hal ini meresahkan.

Pada dasarnya tidak ada yang menolak imunisasi. Majelis Ulama Indonesai ( MUI) mendorong Kementerian Kesehatan untuk segera mengajukan sertifikasi halal bagi vaksin MR sebelum diaplikasikan pada masyarakat. Karena dalam Islam berobat dengan yang halal harus dilakukan kecuali dalam situasi darurat. Pernyataan ini diwakili oleh Kyai Muhyidin Junaidi. Kemenkes merespon hal tersebut sebagai sesuatu yang positif hanya saja ini memerlukan waktu sehingga sementara kemenkes berpegang pada fatwa MUI No 4 Tahun 2016 tentang kebolehan imunisasi.

Dewan Pakar ICMI pusat, Brigjen Pol ( purn) Anton Tabah Digdoyo menyarankan kepada kemenkes untuk melakukan penghentian sementara pemberian vaksin MR  hingga vaksin tersebut tersertifikasi sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Apalagi saat ini sedang peluncuran Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia telah tersertifikasi halal.

Vaksin adalah produk industri yang bersifat massal, diterapkan kepada anak anak muslim dan non muslim. Sebagai produk industri, komposisi, proses dan penyimpanannya tetap harus diaudit hingga jelas status kehalalannya. Dengan perkembangan teknologi saat ini, memilih dan menentukan status kehalalan produk sudah menjadi hal yang niscaya sehingga membiarkan keadaan syubhat pada produk bukanlah hal yang bijaksana. Kita semua menginginkan anak anak Indonesia menjadi generasi yang sehat dan cerdas. Halal seharusnya menjadi spirit pembangunan termasuk dalam pemberian vaksin.

 

Redaksi: HC/Endah DR

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial