[:id]
Halalcorner.id, Kabar Bahagia datang dari PT. Waroeng Steak Indonesia atau Waroeng Steak & Shake. Kini resmi telah menerima Sertifikat Halal untuk seluruh produk dan fasilitas restoran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah sebelumnya mendapatkan ketetapan Halal MUI. Ketetapan dengan Nomor LPPOM – 00160143970322 berlaku hingga 12 April 2026.
Proses penyerahan Ketetapan Halal MUI diserahkan langsung oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Hk. Muti Arintawati, kepada Direktur Utama PT. Waroeng Steak Indonesia, Riyanto, Selasa, 7 Juni 2022. Kemudian Sertifikasi Halal diserahkan oleh Kepala BPJPH Pusat, Muhamad Aqil Irham kepada Koordinator Manajemen Halal PT. Waroeng Steak Indonesia, Heri Iswanto.
Pada acara serah terima ketetapan Halal MUI tersebut, Muti Arintawati menyampaikan bahwa penyerahan ketetapan halal MUI dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian untuk membuktikan pemenuhan kriteria halal dimana kriteria halal itu juga mencakup pemeriksaan bahan, proses dan penanganan produk, kemudian fasilitas produksi dan peyajian. Hal ini selarah dengan komitmen Halal di Indonesia bahwa semua produk bersertifikat halal harus terbukti halal dari hulu ke hilir.
“Jadi Waroeng Steak & Shake dipastikan telah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian. Tentu juga dilakukan audit internal halal, sampai kaji ulang manajemen untuk menjamin kehalalan dan kualitas produk yang dihasilkan. Kami berharap waroeng steak & shake bisa konsisten dalam menjaga dan menghasilkan produk yang dan thoyyib,” ujar Muti Arintawati.
Waroeng Steak & Shake Sudah Miliki Sertifikat Halal Sejak 2009
Waroeng Steak & Shake itu sendiri, menurut Kepala BPJPH Pusat, Muhamad Aqil Irham, sejak kehadirannya sebagai salah satu restoran steak pada tahun 2000, Waroeng Steak & Shake telah mendapatkan sertifikat halal pertamanya pada tahun 2009. Sejak itu, Waroeng Steak & Shake selalu memperpanjang sertifikat halal setiap 2 (dua) tahun sekali di LPPOM MUI propinsi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian pada tahun 2022 ini, Waroeng Steak & Shake telah selesai melakukan proses migrasi sertifikasi halal secara Nasional di LPPOM MUI Pusat dan mendapatkan ketetapan halal MUI dan Sertifikat Halal dari BPJPH. Dalam penerapan Sistem Jaminan Halal Waroeng Steak & Shake mendapat nilai A atau sangat baik dari LPPOM MUI. Sesuai ketentuan regulasi saat ini, masa berlaku sertifikat halal baru itu adalah 4 tahun.
“Pemberian sertifikat halal ini merupakan wujud dari komitmen dan konsistensi PT Waroeng Steak Indonesia untuk para pelanggan dalam memberikan jaminan kehalalan setiap bahan baku yang digunakan, proses produksi sampai produk yang disajikan dan termasuk bagian dari implementasi tujuan UU No 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” Ujar Muhammad Aqil Irham.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT. Waroeng Steak Indonesia, Riyanto menegaskan, bahwa sertifikasi halal ini adalah bagian terpenting bagi industri yang dikelolanya. Ini tentu untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada seluruh pelanggan. Jelas agar pelanggan mendapat jaminan bahwa produk yang disajikan halal dan baik.
“Penting bagi kami memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada para pelanggan saat makan di outlet – outlet Waroeng Steak & Shake, termasuk saat mengonsumsi produk, konsumen akan mendapat jaminan bahwa produk yang kami jual dan sajikan halal dan thoyyib,” kata Riyanto.
Ditambahkan Koordinator Manajemen Halal PT. Waroeng Steak Indonesia, Heri Iswanto, selama ini Waroeng Steak & Shake selalu didukung dengan penerapan SOP yang ketat mengenai standar produk halal. Standar keamanan serta kualitas produk. Iswanto menyampaikan, sebagai market leader untuk kategori restoran steak, bisa dibilang Waroeng Steak & Shake adalah restoran steak halal dengan cabang terbanyak di Indonesia.
“Pencapaian ini tentu bukanlah akhir dari proses sertifikasi halal, namun justru pencapaian ini adalah awal yang harus kita pertanggung jawabkan bersama, pertahankan serta tingkatkan terus terhadap komitmen, konsistensi di semua bagian untuk menjaga kehalalan produk secara berkesinambungan,” ujar Heri Iswanto.
Dengan adanya ketetapan halal MUI hingga 2026 diharapkan bisa menjawab kebutuhan masyarakat akan kebutuhan kuliner halal terutama menu steak dan milk shake. Ketetapan halal inilah yang pada akhirnya memudahkan konsumen dalam memilih kuliner dan tidak ragu lagi dalam menikmati beragam menu di Waroeng Steak & Shake karena sudah halal di seluruh outletnya.
Baca juga:
[:]