Istihalah Tidak Mengubah Suci Menjadi Najis
Tegal. Dalam Sidang Pleno Ijtima’ Ulama 2015 disepakati bahwa proses istihalah tidak mengubah bahan najis menjadi suci. Kecuali kalau berupa istihalah binafsiha, atau terjadi perubahan dengan sendirinya, dan materialnya bukan berasal dari najis ‘aini. Seperti dalam hal khamar yang berubah menjadi cuka, baik terjadi perubahan dengan sendirinya, maupun dengan direkayasa, maka hukumnya suci. Selanjutnya ditetapkan … Read more