[:id]HALALCORNER.ID, MALANG – Dalam dunia kefarmasian, ada beberapa bentuk obat yang biasa dikonsumsi secara oral, diantaranya yang sering kita temui adalah obat-obat yang dikemas dalam bentuk kapsul. Penggunaan cangkang kapsul ini sendiri memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah untuk mempermudah pasien mengkonsumsi obat, hal ini terutama jika bahan aktif obat yang akan dikonsumsi mempunyai bau atau rasa tidak enak seperti pahit dan getir, penggunaan kapsul yang tepat tentu akan menutupi kekurangan bahan aktif obat tersebut. Selain itu selongsong kapsul juga membantu untuk melindungi beberapa jenis obat yang sensitif pada udara dan cahaya (higroskopis). Kapsul juga dipakai untuk pengobatan khusus seperti pada pasien dengan lambung sensitif atau ditujukan untuk bagian usus seperti penggunaan kapsul salut enterik.
Jika kita telisik lebih lanjut dari sisi halal dan haram kapsul yang berasal dari bahan gelatin, maka cangkang kapsul terbagi menjadi dua jenis, yang pertama adalah cangkang haram yang terbuat dari gelatin yang berasal dari hewan babi atau bersinggungan dengan hewan babi, dan yang kedua adalah cangkang halal yang terbuat dari gelatin sapi atau gelatin dari rumput laut (karagenan). Dikutip dari unisba.ac.id, ada pula alternatif cangkang yang lain seperti HPMC (Hidroxypropylmetylcellulose), atau PVA (Poly Vinyl Alkohol) yang masih dalam proses penelitian hingga kini.
Di Indonesia, penyebaran kapsul dari gelatin yang halal (sapi) dan gelatin haram (babi) boleh dibilang masih sama banyak karena kebanyakan gelatin yang digunakan dalam industri masih bersumber dari impor dari negeri non-muslim yang mana tidak semua terjamin kehalalannya. Titik krusial di Rumah Potong Hewan (RPH) luar diantaranya adalah satu RPH yang melakukan penyembelihan untuk hewan sapi, bisa juga beroperasi untuk penyembelihan hewan yang haram seperti misalnya babi. Belum lagi dengan syariat penyembelihan hewan secara islami yang tidak jelas terpenuhi atau tidak. Dengan pertimbangan tersebut, maka untuk menjamin dihasilkannya gelatin untuk kapsul yang halal tentu saja harus melalui proses audit yang cermat.
Fakta gelatin sendiri cukup mencengangkan, penggunaan kulit babi sebagai bahan baku gelatin di seluruh dunia mencapai 44,9% dari keseluruhan gelatin yang diproduksi. Eropa barat merupakan penghasil gelatin terbesar di dunia yaitu 68% gelatin yang diproduksi berasal dari kulit babi. Penghasil gelatin kedua terbesar di dunia adalah NAFTA ( The North American Free Trade Agreement), konsursium tiga negara yaitu Amerika, Kanada, dan Meksiko.
Hasil pencarian cangkang kapsul yang sudah memiliki sertifikasi halal MUI melalui aplikasi di situs resminya hanya menghasilkan 3 produk cangkang kapsul yang terdaftar dalam produk halal LPPOM MUI. Hal ini menjadi salah satu kekhawatiran karena Indonesia adalah negeri yang masyarakatnya mayoritas beragam Islam dan tentunya harus mempertimbangkan kembali aspek halal, haram, maupun syubhat segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh kita.
Namun merunut kembali pendapat Dirjen Kefarmasian dan Alkes tahun 2013, maka terkait dengan pro kontra sertifikasih halal produk farmasi (didalamnya mencakup gelatin untuk kapsul), ada dua alternatif kebijakan pemerintah terkait dengan obat yang mempunyai bahan baku hewan atau bersinggungan dengan babi, yang pertama adalah diutamakannya bahan yang berasal dari sapi daripada hewan lain, dan yang kedua jika tidak ada opsi lain (darurat) maka diwajibkan adanya transparansi informasi pada label produk. Peraturan terkait dengan informasi asal bahan obat terdapat pada Peraturan Kepala Badan POM No. Hk.03.1.23.06.10.5166 tahun 2010.
Berdasarkan uraian diatas, maka seyogyanya kita harus semakin kritis dengan penggunaan obat-obatan, terutama yang dikemas dalam bentuk kapsul. Jika memungkinkan, sebaiknya pastikan kembali kehalalan selongsong kapsul yang selama ini Anda konsumsi. Caranya adalah dengan melihat kemasan obat, sudahkah ada memiliki label Halal dari MUI atau sudahkah terdaftar saat dicek melalui aplikasi online LPPOM MUI. Jika sudah, maka Insha Allah terjamin baik isi zat obat maupun selongsong kapsul yang digunakan. Jika diresepkan obat yang masih kita ragu statusnya, boleh juga ditanyakan dengan dokter atau apoteker untuk informasi bahan gelatin obat tersebut.
Semoga bermanfaat.
Fan page : HALAL CORNER
FB Group : Website : www.halalcorner.id
Twitter : @halalcorner
Instagram : @halalcorner
Redaksi : HC/Siti Zulaeha
Referensi :
- depkes.go.id
- unisba.ac.id
- Jamaluddin et al.
[:]