[:id]
HALALCORNER.ID, JAKARTA – Siapa yang tak kenal kecoa? Hewan yang satu ini sering kali dihindari dan ditakuti karena dianggap kotor dan menjijikkan. Tak dinyana ternyata hewan yang dikategorikan insekta dari ordo Blattodea ini banyak digunakan sebagai bagian dalam bahan baku pangan, obat-obatan dan kosmetik. Beberapa produk yang menggunakan bahan dasar kecoa diantaranya adalah obat penghilang luka, obat tumor, pil diet atau bahkan roti.
Atas dasar kebutuhan inilah, kecoa banyak dibudidayakan di Cina khususnya untuk jenis kecoa Amerika dengan nama ilmiah Periplaneta americana yang memiliki ukuran lebih besar. Brazil sendiri telah mengembangkan budidaya kecoa udang (Nauphoeta cinerea) spesies asal Afrika Utara. Kecoa banyak dikonsumsi sebagai sumber protein dan untuk meningkatkan imunitas tubuh. Umumnya kecoa dibuat dalam bentuk tepung sebelum digunakan sebagai bahan baku produk lainnya. Tepung kecoa ini merupakan salah satu bentuk entomophagy atau pemanfaatan serangga untuk pemenuhan kebutuhan pangan dunia yang semakin menipis.
Namun sebagai umat muslim tentunya harus memperhatikan bagaimana status kehalalan produk berbahan dasar kecoa ini?
Dalam QS. Al Araf ayat 157 Allah SWT berfirman :
“Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”
Demikianlah telah jelas bahwa Allah mengharamkan apa yang buruk atau khabaits. Fatwa ulama menyatakan bahwa segala sesuatu yang dianggap jorok/menyelisihi tabiat adalah haram. Demikian pula dengan produk yang menggunakan bahan dasar kecoa berstatus haram karena kecoa merupakan binatang yang kotor (menjijikkan) oleh perasaan manusia secara umum.
HC/IB
Fan page : HALAL CORNER
FB Group :
Website : www.halalcorner.id
Twitter : @halalcorner
Instagram : @halalcorner
Referensi : diolah dari berbagai sumber
Foto : Republika[:]
Senang membaca dan mengenal web ini dari hasil kajian subuh bersama ustadzah Aisha Maharani,dikampung maghfirah