[:id]HALALCORNER, JAKARTA – Pertemuan antara Kemenkes dan MUI akhirnya digelar pada tanggal 3 agustus 2018 untuk membahas masalah vaksin Measles Rubella (MR). Dalam hal ini pihak Kemenkes diwakili oleh Menteri Kesehatan, Nila Moeloek dan pihak MUI diwakili oleh Ma’ruf Amin. Bertempat di kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi, Jakarta, dicapai kesepakatan bersama.
“Menkes RI menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa MUI. Sementara, untuk masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan/kebolehan secara syar’i, tetap dilaksanakan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Jumat (3/8/2018).
Kesepakatan bersama untuk menunda ini dikarenakan belum ada pengajuan sertifikasi halal dari vaksin MR yang diproduksi oleh Serum Institut of India (SII).
“Adanya keresahan masyarakat mengenai kesimpangsiuran informasi tentang kehalalan perlu segera direspons secara bijak dan agar ada kepastian serta ada panduan keagamaan yang tepat,” kata Niam.
Setelah pertemuan ini, pengajuan sertifikasi halal dan permohonan fatwa MUI akan segera dilakukan oleh pihak Menkes dan Dirut PT.Biofarma sebagai importir. Pemerintah pun akan berkomunikasi dengan SII selaku pembuat vaksin.
“Menkes RI atas nama negara mengirimkan surat ke SII untuk memberikan dokumen terkait bahan-bahan produksi vaksin dan akses untuk auditing guna pemeriksaan halal,” lanjut Niam.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini adalah laporan hasil pertemuan MUI dan Kemenkes:
Hasil pertemuan silaturrahmi Ketua Umum MUI dan Menkes RI mengenai penggunaan Vaksin MR produk SII untuk program Imunisasi MR
1. Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) melaksanakan silaturrahim dan pertemuan dengan Pimpinan MUI untuk konsultasi keagamaan dan permohonan fatwa tentang imunisasi MR yang diprogramkan Pemerintah. Pertemuan dilaksanakan pada Jumat (3/8/2018) selepas shalat Jumat, di lantai 2 Kantor MUI Jl. Proklamasi Jakarta mulai pukul 13.15 hingga 14.45. Pertemuan ini merupakan inisiasi kedua belah pihak, sebagai komitmen untuk menjamin kesehatan masyarakat dan menjamin hak beragama. Menkes mengajukan surat permohonan konsultasi keagamaan tanggal 24 Juli 2018, dan MUI bersurat kepada Menkes pada 25 Juli 2018.
2. Dalam pertemuan tersebut, hadir dari MUI Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin, wakil ketua umum, beberapa ketua dan wakil sekjen MUI, Direktur dan beberapa wakil direktur LPPOM MUI, serta Sekretaris, beberapa wakil sekretaris dan anggota Komisi Fatwa. Sementara dari Kemenkes, hadir Menkes Ibu Nila Moeloek, Dirjen P2P, Staf Ahli, serta Dirut PT.Biofarma selaku importir vaksin MR yang digunakan untuk program imunisasi MR. Rapat dipandu oleh Direktur LPPOM dan diberikan arahan langsung Ketua Umum MUI.
3. Dalam pertemuan tersebut, MUI, sesuai Fatwa Nomor 4/2016 menjelaskan:
(i) Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
(ii) Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.
(iii) Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram.
(iv) Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan
kecuali:
a. digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat;
b. belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan
c. adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya
bahwa tidak ada vaksin yang halal.
4. Dalam forum tersebut dijelaskan mengenai permasalahan yang muncul untuk memperoleh jalan keluar, di antaranya:
a. Produk vaksin MR belum dimohonkan sertifikasi halal, sehingga belum ada pemeriksaan. Dengan demikian tidak bisa dikatakan bahwa vaksin yang diproduksi Serum Institut of India (SII) tersebut halal atau haram. Menkes berkomitmen untuk memperhatikan aspek keagamaan dalam pelaksanaan imunisasi MR dengan konsultasi dan permohonan fatwa.
b. Adanya keresahan masyarakat mengenai kesimpangsiuran informasi tentang kehalalan perlu segera direspon secara bijak dan agar ada kepastian serta ada panduan keagamaan yang tepat.
5. Beberapa kesepakatan yang menjadi hasil pertemuan adalah:
a Menkes dan Dirut PT.Biofarma sebagai importir vaksin MR produksi SII berkomitmen untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produk vaksin MR dan permohonan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR.
b. Menkes RI atas nama negara mengirim surat ke SII untuk memberikan dokumen terkait bahan-bahan produksi vaksin dan akses untuk auditing guna pemeriksaan halal.
c. Komisi Fatwa, atas permintaan Menkes akan segera membahas dan menetapkan fatwa tentang imunisasi MR dengan menggunakan vaksin MR produk SII dalam waktu secepatnya.
d. Menkes RI menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa MUI. Sementara untuk masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan/kebolehan secara syar’i, tetap dilaksanakan.
Demikian hasil pertemuan antara Kemkes RI dengan MUI.
Jakarta, 3 Agustus 2018
Sekretaris Komisi Fatwa
Asrorun Niam Sholeh
Demikian informasi ini disampaikan agar masyarakat muslim bisa lebih tenang dan bersabar menunggu hasil fatwa MUI.
Fan page : HALAL CORNER
FB Group :
Website : www.halalcorner.id
Twitter : @halalcorner
Instagram : @halalcorner
Sumber featured images: detik.com
[:]