[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Maraknya isu klaim halal vaksin MR serta banyaknya laporan yang masuk ke MUI, membuat MUI menyurati Menteri Kesehatan untuk memberikan pernyataan tegas dan teguran. Inilah isi surat MUI tersebut:
MAJELIS ULAMA INDONESIA
(Wadah Musyawarah Para Ulama Zu’ama dan Cendekiawan Muslim)
Jakarta, 25 Juli 2018
Kepada Yth.
Menteri Kesehatan RI
Ibu Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek
Assalamu’alaikum wr.wb
Salam silaturahmi kami sampaikan semoga ibu beserta jajaran kementrian senantiasa dalam kondisi sehat dan sukses dalam menjalankan tugas tugas negara. Amin.
Selanjutnya kami sampaikan bahwa menindaklanjuti laporan dari berbagai daerah dan informasi dari berita di media massa yang isinya terkait pernyataan pejabat Kementrian Kesehatan bahwa Vaksin Measles Rubella (MR) yang akan digunakan sebagai imunisasi telah dinyatakan halal atau diperbolehkan penggunaannya oleh Majelis Ulama Indonesia berdasarkan surat dari Komisi Fatwa DP MUI Nomor U-13/MUI/KF/VII/2007, maka DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA menyampaikan hal hal sebagai berikut :
1. TIDAK BENAR bahwa MUI telah menyatakan bahwa vaksin MR halal atau boleh digunakan. Sampai saat ini vaksin MR bahkan BELUM DIIDENTIFIKASI untuk proses sertifikasi halal. Apabila ada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa vaksin MR sudah dinyatakan halal atau dibolehkan penggunaannya oleh MUI, maka hal itu adalah pernyataan yang TIDAK BENAR dan masuk dalam kategori KEBOHONGAN PUBLIK.
2. Surat dari Komisi Fatwa TIDAK menyatakan kehalalan vaksin MR atau kebolehan penggunaannya. Secara TEGAS surat tersebut menyatakan bahwa KEHALALAN vaksin MR merupakan SYARAT UTAMA adanya dukungan dari komisi fatwa terhadap imunisasi MR.
3. Imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan oleh agama Islam. NAMUN demikian, agama Islam MEWAJIBKAN penggunaan obat obatan/vaksin yang HALAL. Oleh karena itu, KEPASTIAN KEHALALAN vaksin MR sebelum dilakukan imunisasi merupakan bagian dari KEIMANAN dan KEYAKINAN umat Islam yang HARUS DILINDUNGI sesuai amanat UUD tahun 1945.
4. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sekali lagi MENGHIMBAU kepada Kementrian Kesehatan untuk TUNDUK dan PATUH terhadap ketentuan peraturan perundang undangan khususnya UU. No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Untuk kepentingan hal tersebut MUI menyatakan kesiapan untuk membantu Kementerian Kesehatan MENCARI SOLUSI demi suksesnya pelaksanaan Gerakan Nasional Imunisasi MR yang BERSESUAIAN dengan KETENTUAN AJARAN ISLAM.
5. Dewan Pimpinan MUI akan mengambil kebijakan secara nasional terkait dengan vaksin MR ini pada 8 Agustus 2018.
Demikian surat ini kami sampaikan. Semoga Ibu Menteri Kesehatan kiranya dapat segera merespon surat ini.
Wassalamu’alaikum wr.wb
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
Ketua Umum : Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin
Sekretaris Jendral : Dr. H. Anwar Abbas, MM, M.Ag
Fan page : HALAL CORNER
FB Group :
Instagram : @halalcorner
Twitter : @halalcorner
Website : www.halalcorner.id
Redaksi : HC/Aisha Maharani
Editor: HC/SZ
Sumber featured images: pixabay[:]