Penulis : Aisha Maharani – Founder & CEO Halal Corner
HALALCORNER.ID, JAKARTA — Pernah mendengar kasus susu berlemak babi pada tahun 1984? atau kasus enzim babi pada salah satu merek penyedap rasa pada tahun 2000? Kedua kasus tentang produk yang menghebohkan di Indonesia pada masa itu. Di Malaysia, negara tetangga kita pun pernah terjadi kasus serupa seperti Cadburry, IKEA.
Produk-produk tersebut di atas adalah produk yang sudah bersertifikat halal tapi ternyata ditemukan dugaan mengandung bahan yang diharamkan dalam hukum Islam. Tentunya informasi semacam ini membuat hilangnya kepercayaan konsumen Muslim.
Dan informasi adanya dugaan bahan yang haram dalam produk yang telah bersertifikat halal belum tentu semuanya benar, ada yang sifatnya berita bohong atau HOAX.
Perusahaan pemegang sertifikat halal, harus mulai memikirkan dan membuat langkah-langkah pengamanan pada produknya. Salah satunya membuat System Operational Procedure yang memuat poin-poin penanganan keamanan bagi produknya. Poin-poin ini terintegrasi ke seluruh lini yang ada pada perusahaan.
Pentingnya proteksi pada produk selain menjaga nama baik produk juga menghindari kerugian yang lebih besar di masa mendatang. (HC)