[:id]Halalcorner.id, baru-baru ini publik dikejutkan oleh berita viral yang menyebutkan jika permen Yupi haram untuk dikonsumsi karena terbuat dari kulit babi. Klaim tentang keharaman Yupi dilontarkan dalam sebuah video yang diunggah di Tiktok oleh akun @congean124 lalu menjadi viral setelah dibagikan ulang oleh akun @kn0495.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, memberikan pernyataan untuk menanggapi kebenaran dari berita tersebut.
“Viral yang menyebut permen Yupi haram itu menandakan bahwa masyarakat kita sangat peduli soal halal atau haram sebuah produk. Kita ambil positifnya, justru itu baik sebagai kontrol dari masyarakat dan pembelajaran soal halal yang bermanfaat untuk kita semua.” kata Aqil dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).
Dilansir dari detikfood, Aqil berpendapat terkait persoalan halal dan haram bisa menjadi isu yang sensitif di masyarakat. Oleh karena itu, ia pun mengingatkan agar semua perusahaan yang memproduksi makanan,minuman, obat-obatan dan kosmetik untuk menaruh perhatian lebih dalam masalah halal atau haram ini.
Sebagaimana telah diketahui terkait produk halal ini Indonesia memiliki aturan yang diatur dengan tegas dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Khusus untuk produk makanan dan minuman, kewajiban untuk sertifikasi halal telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
“Permen atau kembang gula termasuk jenis produk yang wajib bersertifikasi halal. Ini tertuang dalam keputusan Menteri Agama nomor 748 tahun 2021. Makanya, produsen permen harus mengetahui soal aturan ini. Kalau ada masyarakat yang mempertanyakan soal halal atau non-halal, sebenarnya gampang saja. Apakah produk itu sudah bersertifikat halal atau belum. Jika sudah berserifikat halal akan aman dan gampang membuktikan kepada publik” tegas Aqil lagi.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, mengatakan bahwa PT Yupi Indo Jelly Gum sebagai produsen dari permen Yupi telah melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id pada 24 Desember 2021. Terdapat 262 produk yang sudah didaftarkan, namun untuk saat ini statusnya masih di LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk proses audit produk.
“Sesuai aturan, perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dapat memilih LPH. Adapun PT Yupi Indo Jelly Gum memilih LPPOM MUI sebagai LPH. Saat ini sedang proses audit, selanjutnya laporan hasil audit itu akan diserahkan kepada MUI untuk penetapan kehalalan produk, dan ditembuskan kepada BPJPH,” terang Mastuki.
Mastuki juga menambahkan bahwa PT Yupi Indo Jelly Gum sebelumnya telah melakukan pendaftaran sertifikasi halal pada 23 Desember 2019. Namun, PT Yupi Indo Jelly Gum hanya menerima ketetapan halal dari MUI dengan nomor 00110060360212 yang telah diterbitkan pada 1 April 2020 dan akan berakhir pada 31 Maret 2022. Berdasarkan keterangan yang Mastuki berikan, ketetapan halal itu tidak diserahkan kepada BPJPH, padahal seharusnya sertifikat halal itu diterbitkan oleh BPJPH.
“Memang seharusnya sejak 17 Oktober 2019 pendaftaran sertifikasi halal ditangani oleh BPJPH. Jadi kami baru tahu saat PT Yupi Indo Jelly Gum mengajukan sertifikasi halal yang baru tahun 2021, mereka melampirkan ketetapan halal dari MUI. Hal ini mungkin karena proses masih manual saat itu sehingga perusahaan tidak bisa membedakan antara ketetapan halal yang dikeluarkan MUI dengan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH,” pungkas Mastuki.
Jadi bisa disimpulkan bahwa untuk versi lama ketika ketetapan halal masih dipegang MUI, Yupi memiliki sertifikat halal yang masih berlaku hingga 31 maret 2022, namun karena perubahan regulasi maka Yupi mendaftarkan ulang produknya untuk diaudit dan masih dalam proses.
Redaksi: DT/RR[:]