[:id]Spirit Dolls, Boneka Arwah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?[:]

Photo of author

By IB

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Salah satu tren yang saat ini sedang booming di kalangan selebritis dan selegram tanah air adalah adopsi boneka yang didandani layaknya balita. Boneka ini diperlakukan dan dirawat layaknya seorang anak dengan segala kebutuhan yang harus dipenuhi seperti makan, minum, dan fasilitas lain layaknya seperti kita merawat seorang anak.

 

Boneka tak biasa ini disebut dengan spirit dolls atau boneka arwah. Sesuai dengan namanya, spirit dolls umumnya berisi arwah anak kecil. Arwah tersebut dimasukan ke dalam boneka melalui ritual dan mantra tertentu. Salah satu spirit dolls yang banyak dikenal adalah Gumathong dan Look Thep, yang banyak dijumpai di Thailand. Boneka arwah dipercaya dapat membawa keberkahan, keberuntungan dan memudahkan datangnya rezeki bagi orang tua asuhnya.

 

Adopsi boneka arwah tak dapat dilakukan sembarangan, selain meminta ijin dari keluarga arwah, adopsi ini tentunya mengharuskan membayar sejumlah mahar. Beberapa testimoni pemilik boneka arwah menyatakan dengan adanya boneka tersebut. Rezeki semakin lancar dan ibadah pun semakin taat.

 

Bagaimana hukum spirit dolls dalam islam?

Dalam hadist riwayat Bukhari diterangkan bahwa penggunaan dan jual beli boneka mainan anak perempuan dengan tujuan agar mendidik mereka menjadi perempuan yang penyayang, diperbolehkan secara syariat.

Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam masuk ke dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka bermain bersamaku” (HR Bukhari No 6130)

 

Praktek boneka arwah ini melibatkan ritual memasukan arwah ke dalam tubuh boneka sehingga sangat jelas praktek semacam ini adalah suatu bentuk kesyirikan yang nyata. Dan syirik merupakan dosa besar.

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapapun yang Dia kehendaki. Barang siapa mempersekutukan Allah maka sesungguhnya dia telah berbuat dosa besar.” (QS. An-Nisa: 48)

Jelaslah bagi umat muslim untuk selalu memperhatikan hukum syariat termasuk dalam mengikuti tren apapun.

Referensi : dari berbagai sumber

Foto : Pixabay

HC/IB

Fan page                :  HALAL CORNER

FB Group               : 

Website                 :  www.halalcorner.id

Twitter                   :  @halalcorner

Instagram               :  @halalcorner[:]

Tinggalkan komentar