[:id]Standar Penyembelihan Halal[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID – Menyambut datangnya bulan haji sangat erat kaitannya dengan berqurban. Sebagai umat Islam, pastinya ada keinginan untuk bisa berqurban. Nah supaya dalam proses berqurban nanti kita dapat memantau dan membantu pada saat pemilihan hewan dan proses penyembelihan, kali ini Halal Corner akan membahas mengenai Standar Penyembelihan Halal berdasarkan Fatwa MUI no. 12 Tahun 2009.

Seperti yang kita ketahui, hewan yang disembelih nantinya merupakan hewan yang Halal dimakan, seperti sapi, kambing, domba, dan hewan tersebut sebelum disembelih harus memenuhi standar kesehatan, seperti postur tubuh bagus, tidak pincang atau cacat, mata jernih, dan nafsu makan yang baik.

Baca juga: Empat Hal yang Sering Tidak Diketahui Dalam Penyembelihan Hewan Qurban

Dalam proses penyembelihan hewan qurban, biasanya warga dan jamaah masjid bergotong royong membantu untuk menyembelih. Namun begitu, khusus untuk penyembelih harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain beragama Islam dan telah mencapai akil baligh, paham tata cara penyembelihan sesuai syar’i, dan memiliki keahlian dalam menyembelih.

Alat penyembelihan pun juga harus yang tajam, bukan kuku, gigi/taring, atau tulang. Hal ini tentunya sebagai upaya untuk mempercepat proses penyembelihan sehingga tidak menyakiti hewan.

Baca juga : Tips Memilih Hewan Qurban

Adapun standar proses penyembelihan, yang pertama adalah niat dan menyebut asma Allah. Kemudian mengalirkan darah melalui saluran makanan (esofagus), saluran pernafasan/ tenggorokan (trakea), dan dua pembuluh darah (vena dan arteri). Penyembelihan harus diupayakan dilakukan satu kali dengan cepat. Penyembelih harus memastikan adanya aliran darah dan gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan, dan memastikan matinya hewan disebabkan karena penyembelihan tersebut.

(Bersambung ke bagian 2)

Fan page   :   HALAL CORNER
FB Group   :   
Twitter      :   @halalcorner
Instagram :   @halalcorner
Website    :   www.halalcorner.id

Redaksi : HC/She
Editor    : HC/Zulaeha[:]

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial