Titik Kritis Kehalalan Fortifikasi Asam Amino

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID. JAKARTA — Fortifikasi asam amino merupakan salah satu fortifikasi yang banyak diterapkan di industri. Sekitar 65% asam amino dikonsumsi untuk keperluan industri pangan (monosodium glutamat, alanin, aspartat dan arginin sebagai perasa dalam makanan dan sistein sebagai antioksidan dalam jus). Konsumsi asam amino lainnya digunakan sebagai aditif pakan (30%) dan farmasi (5%). Produsen asam amino mayoritas berasal dari Jepang, Amerika, Korea Selatan, Cina, dan Eropa. Saat ini, proses produksi asam amino dibuat melalui sintesis kimia langsung, fermentasi, ekstaksi dan biokonversi menggunakan enzim.

 

Berikut adalah estimasi produksi global asam amino (1996)

Asam amino

Jumlah (ton/tahun) Proses

Penggunaan

L-Glutamat 1.000.000 Fermentasi Penguat rasa
D,L, Methionin 350.000 Kimia Pangan, pakan
L,-Lisin HCl 250.000 Fermentasi Suplemen pakan
Glisin 22.000 Kimia Farmasi, kecap
L-Fenilalanin 8.000 Fermentasi, sintesis Aspartam
L-Asam Aspartat 7.000 Enzimatik Aspartam, farmasi
L-Threonin 4.000 Fermentasi Suplemen pakan
L-Sistein 1.500 Ekstaksi, enzimatik Farmasi
D,L-Alanin 1.500 Kimia Perasa dan pemanis
L-Glutamin 1.300 Fermentasi Farmasi
L-Arginin 1.200 Fermentasi Perasa, farmasi
L-Triptofan 500 Fermentasi, enzimatik Suplemen pakan, farmasi
L-Valin 500 Fermentasi Farmasi
L-Leucine 500 Fermentasi, ekstraksi Farmasi
L-Alanin 500 Fermentasi Farmasi
L-Isoleusin 400 Fermentasi Farmasi
L-Histidin 400 Fermentasi Farmasi
L-Prolin 350 Fermentasi Farmasi
L-Serin 200 Fermentasi Farmasi
L-Tirosin 120 Ekstraksi Farmasi

 

*Ikeda, M. 2003, Adv. Biochem. Eng. Biotech. 79:1 – 35

 

Selain faktor kesehatan, sebagai umat muslim tentunya kita juga harus memperhatikan faktor kehalalan terkait dengan fortifikasi asam amino ini. Dari segi kehalalan, proses produksi dengan sintesis kimia langsung akan lebih aman. Hal ini berbeda bila asam amino berasal dari proses produksi dengan fermentasi menggunakan bakteri, tentunya diperlukan media pertumbuhan bakteri tersebut. Inilah yang menjadi salah satu titik kritis kehalalannya, apabila media pertumbuhan tersebut memanfaatkan unsur haram (darah atau babi) maka produk asam amino yang dihasilkan akan menjadi haram.

 

Dalam proses produksi secara enzimatik, perlu diperhatikan sumber enzim yang digunakan dalam proses produksi tersebut. Apabila enzim tersebut berasal dari isolaso enzim dari organ dalam hewan yang tidak disembelih secara syar’i atau babi maka asam amino yang dihasilkan dari proses enzimatik tersebut bersifat haram. Begitu pula apabila enzim didapat dari isolasi enzim yang berasal dari mikroba. asam amino yang dihasilkan dari proses enzimatik akan bersifat haram apabila media pertumbuhan mikroba yang digunakan berasal dari unsur haram seperti darah atau babi.

 

Bagaimana dengan proses produksi dengan ekstraksi??

Kehalalan proses produksi tersebut ditentukan bahan yang akan diekstrak. Apabila bahan berasal dari rambut manusia,babi atau organ hewan dengan sembelihan tidak syar’i maka status asam amino yang dihasilkan akan haram.

 

 

Fan page             :  HALAL CORNER

FB Group             : 

Website                :  www.halalcorner.id

Twitter                   :  @halalcorner

Instagram             :  @halalcorner

 

Referensi : diolah dari berbagai sumber

Redaksi : HC/AN[:en]HALALCORNER.ID. JAKARTA — Fortifikasi asam amino merupakan salah satu fortifikasi yang banyak diterapkan di industri. Sekitar 65% asam amino dikonsumsi untuk keperluan industri pangan (monosodium glutamat, alanin, aspartat dan arginin sebagai perasa dalam makanan dan sistein sebagai antioksidan dalam jus). Konsumsi asam amino lainnya digunakan sebagai aditif pakan (30%) dan farmasi (5%). Produsen asam amino mayoritas berasal dari Jepang, Amerika, Korea Selatan, Cina, dan Eropa. Saat ini, proses produksi asam amino dibuat melalui sintesis kimia langsung, fermentasi, ekstaksi dan biokonversi menggunakan enzim.

 

Berikut adalah estimasi produksi global asam amino (1996)

Asam amino

Jumlah (ton/tahun) Proses

Penggunaan

L-Glutamat 1.000.000 Fermentasi Penguat rasa
D,L, Methionin 350.000 Kimia Pangan, pakan
L,-Lisin HCl 250.000 Fermentasi Suplemen pakan
Glisin 22.000 Kimia Farmasi, kecap
L-Fenilalanin 8.000 Fermentasi, sintesis Aspartam
L-Asam Aspartat 7.000 Enzimatik Aspartam, farmasi
L-Threonin 4.000 Fermentasi Suplemen pakan
L-Sistein 1.500 Ekstaksi, enzimatik Farmasi
D,L-Alanin 1.500 Kimia Perasa dan pemanis
L-Glutamin 1.300 Fermentasi Farmasi
L-Arginin 1.200 Fermentasi Perasa, farmasi
L-Triptofan 500 Fermentasi, enzimatik Suplemen pakan, farmasi
L-Valin 500 Fermentasi Farmasi
L-Leucine 500 Fermentasi, ekstraksi Farmasi
L-Alanin 500 Fermentasi Farmasi
L-Isoleusin 400 Fermentasi Farmasi
L-Histidin 400 Fermentasi Farmasi
L-Prolin 350 Fermentasi Farmasi
L-Serin 200 Fermentasi Farmasi
L-Tirosin 120 Ekstraksi Farmasi

 

*Ikeda, M. 2003, Adv. Biochem. Eng. Biotech. 79:1 – 35

 

Selain faktor kesehatan, sebagai umat muslim tentunya kita juga harus memperhatikan faktor kehalalan terkait dengan fortifikasi asam amino ini. Dari segi kehalalan, proses produksi dengan sintesis kimia langsung akan lebih aman. Hal ini berbeda bila asam amino berasal dari proses produksi dengan fermentasi menggunakan bakteri, tentunya diperlukan media pertumbuhan bakteri tersebut. Inilah yang menjadi salah satu titik kritis kehalalannya, apabila media pertumbuhan tersebut memanfaatkan unsur haram (darah atau babi) maka produk asam amino yang dihasilkan akan menjadi haram.

 

Dalam proses produksi secara enzimatik, perlu diperhatikan sumber enzim yang digunakan dalam proses produksi tersebut. Apabila enzim tersebut berasal dari isolaso enzim dari organ dalam hewan yang tidak disembelih secara syar’i atau babi maka asam amino yang dihasilkan dari proses enzimatik tersebut bersifat haram. Begitu pula apabila enzim didapat dari isolasi enzim yang berasal dari mikroba. asam amino yang dihasilkan dari proses enzimatik akan bersifat haram apabila media pertumbuhan mikroba yang digunakan berasal dari unsur haram seperti darah atau babi.

 

Bagaimana dengan proses produksi dengan ekstraksi??

Kehalalan proses produksi tersebut ditentukan bahan yang akan diekstrak. Apabila bahan berasal dari rambut manusia,babi atau organ hewan dengan sembelihan tidak syar’i maka status asam amino yang dihasilkan akan haram.

 

 

Fan page             :  HALAL CORNER

FB Group             : 

Website                :  www.halalcorner.id

Twitter                   :  @halalcorner

Instagram             :  @halalcorner

 

Referensi : diolah dari berbagai sumber

Redaksi : HC/IS[:]

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial