[:id]HALALCORNER.ID,JAKARTA–Mahkamah Konstitusi ( MK) tengah menggelar sidang uji materi Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Hal ini menyusul pengajuan yang dilakukan oleh Paustinus Siburian seorang advokat asal Jakarta yang menilai bahwa undang-undang tersebut tidak memberikan pembatasan mengenai status kehalalan suatu produk baik dari sisi bahan maupun proses produksi.
Direktur eksekutif Indonesia Halal Watch yang merupakan lembaga advokasi halal yang menjadi pihak terkait dalam persidangan,Ikhsan Abdullah menilai bahwa pihak pemohon keliru di dalam menafsirkan UU JPH. Yakni pihak pemohon beranggapan bahwa setelah berlakunya UU JPH maka yang boleh beredar di Indonesia hanya produk halal saja sementara produk non halal tidak boleh beredar sama sekali.
Sasaran UU JPH adalah produk barang dan jasa yang halal sehingga masyarakat muslim terbebas dari mengonsumsi produk yang haram. Mandatory halal diterapkan pada produk halal sehingga konsumen tidak khawatir terjebak pada mengonsumsi yang haram. Sedangkan produk yang tidak halal tetap bisa beredar di Indonesia dengan mencantumkan label tanda non-halal pada kemasannya serta syarat-syarat lain agar diperbolehkan beredar di Indonesia. Menurut Ikhsan, perlu kejujuran produsen dalam menentukan status produk tersebut.
Redaksi: HC/Endah DR[:]