[:id]HALALCORNER.ID-Jakarta. LPPOM MUI kini memasuki 30 tahun dalam perjalanannya mengawal sertifikasi halal di Indonesia. Berdiri pada tanggal 6 Januari 1989, LPPOM MUI hadir untuk memberikan ketenangan masyarakat tentang produk halal.
Dalam usianya yang 30 tahun ini, LPPOM MUI menekankan pada profesionalisme dan lebih dipercaya lagi oleh masyarakat produsen dan konsumen. Pada milad kemarin (16/1) di Balai Kartini, Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI, meresmikan aplikasi proses sertifikasi halal, sehingga proses sertifikasi halal bisa dilakukan lebih cepat.
Aplikasi yang dimaksud Aplikasi yang dimaksud merupakan Layanan Sertifikasi Halal Online (CEROL-SS23000) versi 3.0 yang dapat memberikan pengalaman baru dalam mendaftarkan sertifikat halal dengan fitur baru, dilengkapi menu tabulasi, pop up form, penjadwalan, dan monitoring yang real time.
Selain itu, LPPOM MUI juga meluncurkan aplikasi-aplikasi digital lain seperti Aplikasi Halal MUI versi 3.0, yang hadir dengan fitur baru, menu baru resto halal, dan beragam update informasi terbaru terkait halal.
Kemudian ada QR Code Halal Resto versi 2.0, ini adalah QR LPPOM yang fungsinya tidak hanya verifikasi halal saja, tetapi dapat dimanfaatkan oleh mitra fintech atau penyelenggara pembayaran dalam memberikan layanan transaksi cashless di restoran yang telah bersertifikat halal.
Terakhir, ada layanan digital berupa Online Payment LPPOM MUI Provinsi untuk UMKM. Dengan ini, mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk dapat memanfaatkan pembayaran online yang lebih mudah, cepat, dan aman.
Tak hanya peluncuran pelayanan serba digital, di ulang tahun ke-30 ini, LPPOM MUI juga merilis Buku HAS 23000. Buku ini berisi tentang pengetahuan titik kritis kehalalan bahan obat, persyaratan sertifikasi halal industri pengolahan umum, persyaratan sertifikasi halal industri produk olahan daging, persyaratan sertifikasi halal restoran, dan persyaratan sertifikasi halal industri Obat.
Redaksi: HC/Aisha[:]