HALALCORNER.ID, JAKARTA – Aisha Maharani, Founder Halal Corner, memberikan tanggapan terhadap protes yang dilayangkan pemerintah Amerika Serikat terkait dengan aturan halal di Indonesia.
Seperti yang disampaikan Aisha Maharani kepada Republika, Senin (21/4/2025) bahwasanya setiap negara, termasuk Amerika Serikat hendaknya menghormati kebijakan yang dibuat oleh negara lain, dalam hal ini Indonesia. Begitupun dengan kebijakan aturan halal yang dibuat pemerintah Indonesia yang dianggap menghambat teknis perdagangan Amerika Serikat.
Dengan bergulirnya penentuan tarif tinggi oleh Amerika Serikat kepada banyak negara termasuk kepada Indonesia, maka selayaknya Indonesia mempertegas pula aturan halal untuk produk-produk impor dari Amerika Serikat.
Aturan halal ini diatur dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33
Tahun 2014 yang mewajibkan produk berlabel halal untuk semua produk yang beredar di Indonesia. Undang-undang Jaminan Produk Halal ini merupakan perangkat hukum
untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi umat muslim di Indonesia.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diharapkan bersikap tegas dan tidak terpengaruh terhadap segala pernyataan termasuk ancaman yang dilontarkan Amerika Serikat.
Aisha Maharani juga mengungkapkan harapan semoga BPJPH yang kini berada di bawah pengawasan langsung presiden bisa amanah mengemban kehormatan negara Indonesia melalui penegakan aturan halal.
Fan page : HALAL CORNER
FB Group : http://bit.ly/1SL4wQB
Website : www.halalcorner.id
Twitter : @halalcorner
Instagram : @halalcorner
Referensi : diolah dari berbagai sumber Redaksi : HC/IB