[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Konversi masa berlaku ketetapan halal yang sebelumnya berlaku selama dua tahun berubah menjadi empat tahun, pastinya juga akan ada tambahan biaya sertifikasi halal, yang mana akan berbeda dari tiap jenis industri dan ditentukan berdasarkan besar kecil perusahaannya.
Namun begitu, pihak LPPOM MUI menerangkan bahwa untuk usaha UKM masih tetap terjangkau untuk kalkulasi waktu empat tahun tersebut.
Farid Mahmud, selaku Direktorat Operasional LPPOM MUI jg menjelaskan bahwa jika nanti ketetapan hukum UU Ciptaker sudah berjalan penuh, maka sertifikasi halal untuk usaha kecil ditanggung oleh negara, artinya gratis untuk pelaku usaha kecil.
Namun saat ini, jika pelaku usaha kecil ingin mendapatkan pelayanan sertifikasi halal gratis, maka dapat memanfaatkan progam-program CSR (Corporate Social Responsibility) seperti dari CSR LPPOM MUI atau perusahaan atau organisasi lainnya.
Fan page : HALAL CORNER
FB Group :
Website : www.halalcorner.id
Twitter : @halalcorner
Instagram : @halalcorner
Sumber : Acara Silaturahim LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal (ASSALAM) 2021
Redaksi : HC/she/[:]