[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Dalam ketentuan PP No. 39 Tahun 2021 tentang waktu pelaksanaan sertifikasi halal, pada Pasal 72 dan 73 terdapat ketentuan waktu proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 10 hari, jadi maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 25 hari dan bagi pelaku usaha luar negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 15 hari, jadi maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 30 hari.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa hal ini dapat menjadi kabar yang baik karena proses sertifikasi halal menjadi lebih cepat dan ringkas. Hanya saja jika terdapat keterlambatan, maka dapat merugikan pihak yang menjadi penyebab keterlambatan.
Jika pihak LPPOM MUI yang menyebabkan keterlambatan dalam prosesnya, maka LPPOM MUI harus mengembalikan biaya sertifikasi halal ke BPJPH. Jika pihak pelaku usaha yang menyebabkan keterlambatan maka kemungkinan besar biaya tidak dapat kembali dan tidak mendapatkan sertifikasi halal yang menyatakan ketetapan halal usahanya.
Fan page : HALAL CORNER
FB Group : http://bit.ly/1SL4wQB
Website : www.halalcorner.id
Twitter : @halalcorner
Instagram : @halalcorner
Sumber : Acara Silaturahim LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal (ASSALAM) 2021
Redaksi : HC/she/[:]