[:id]Bismillahirrahmanirrahim
Pada Senin, (5/10/2020) Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat omnibus law Cipta Kerja telah disahkan. 81 undang undang diubah termasuk bidang Halal. Beberapa pasal yang utama sangat beresiko jika dijalankan dalam standard dan system sertifikasi halal yang telah berjalan selama ini.
Beberapa poin dalam pasal itu terkesan menguntungkan pihak pihak tertentu dan mengabaikan kaidah system sertifikasi halal yang sudah diakui banyak negara. Poin poin tersebut antara lain adalah:
1. Self Declare
• Pasal 4A
(1) Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 didasarkan pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil
(2) Pernyataan Pelaku Usaha dan Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berdasarkan standar halal yang ditetapkan BPJPH
Pasal ini mengembangkan banyak pertanyaan bagi saya
- Bagaimana teknis pelaksanaan Self Declare?
- Apakah mempunyai SOP dan terdokumentasi atau hanya pernyataan verbal?
- Standar halal seperti apa yang ditetapkan BPJPH untuk bisa mengeluarkan self declare?
- Siapa Penjamin, Pengawas dan system penjaminan serta pengawasannya?
- Jika BPJPH bagaimana juklak dan satgas yang mengawasi sudah ada pengetahuan mumpuni?
- Apakah ada batas berlaku untuk self declare?
Dan pasal ini sangat beresiko menimbulkan
- Manipulasi status usaha pengaju self declare
- Potensi suap