[:id]DNA Salmon, Halal???[:]

Photo of author

By IB

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Teknologi dan inovasi kecantikan yang mampu memoles kecantikan wanita seolah menjadi pembahasan yang tak kunjung usai. Sesuai fitrah kaum hawa yang menyukai keindahan, selalu banyak hal baru terkait keinginan wanita untuk selalu tampil sempurna, cantik, bersih dan terawat. Bahan yang digunakan pun beragam dari bahan alami hingga bahan kimia atau bahan sintesis yang diolah menjadi produk kecantikan. Salah satu diantaranya adalah DNA Salmon.

DNA salmon merupakan DNA yang diperoleh dari ikan salmon, jenis ikan dari famili Salmonidae. Ikan salmon termasuk jenis ikan yang bernutrisi tinggi sehingga banyak dimanfaatkan sebagai sumber protein, lemak omega 3, vitamin B, kalium dan selenium. Salah satu produk yang kini populer digunakan untuk perawatan wajah adalah ekstrak DNA ikan salmon yang dipercaya dapat menstimulasi kolagen dan regenerasi sel kulit sehingga dapat membuat wajah terlihat lebih halus dan cerah.

Sejatinya, perawatan wajah dengan menggunakan DNA ikan salmon dilakukan dengan menyuntikan asam hialuronat sintesis dan molekul DNA yaitu polideoksiriboneukleotida (PDRN) yang merupakan suatu bahan yang terdapat dalam sperma ikan salmon. Pada umumnya, DNA dapat diperoleh melalui metode ekstraksi konvensional atau dengan menggunakan yang meliputi tahapan lisis sel (pemecahan sel), purifikasi (pemurnian) dan presipitasi (pengendapan).

Titik Kritis Kehalalan DNA Salmon

Meski ikan salmon sendiri berstatus halal namun kita harus mencermati titik kritis setiap tahapan ekstraksi DNA salmon. Tahapan lisis atau pemecahan sel dapat dilakukan dengan tiga metode yaitu metode fisik, kimiawi dan enzimatik. Apabila tahapan lisis sel ekstraksi DNA ikan salmon menggunakan enzim seperti enzim Proteinase K maka ada hal lain yang perlu diperhatikan.

Menurut Fatwa MUI Nomor 01 Tahun 2010 tentang Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial dalam Produk Pangan, dalam produk yang melibatkan enzim (dalam hal ini enzim Proteinase K dalam proses ekstraksi DNA), enzim tersebut harus diperhatikan apakah berasal dari nabati, hewani atau mikroba. Enzim hewani dapat berasal dari aminoacylase yang terbuat dari ginjal babi atau phospolipase A yang terbuat dari babi atau hewan yang disembelih dengan cara tidak syar’i. Selain itu apabila enzim berasal dari mikroba maka harus dipastikan media yang digunakan untuk mengaktifkan kultur mikroba tidak bahan najis, babi atau hewan lain yang sembelihannya tidak syar’i.

 

Demikian pula pada tahapan akhir, presipitasi, yang umumnya menggunakan etanol untuk memisahkan DNA dari air agar diperoleh DNA kering yang menjadi bahan produk kecantikan DNA salmon. Selain itu etanol juga sering digunakan dalam tahapan pembilasan. Meski etanol diuapkan namun etanol bisa saja masih tersisa dalam proses tersebut. Menurut, fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang alkohol, penggunaan alkohol/etanol hasil industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan hukumnya haram. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr atau hasil industri fermentasi non khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan hukumnya mubah bila tidak membahayakan secara medis, namun bila membahayakan secara medis maka hukumnya adalah haram.

Inilah kaidah halal harus dipahami dan diterapkan umat muslim saat memilih produk kosmetik. Kaum muslimah dituntut untuk cerdas dan cermat dalam memilih produk apa saja yang mempunyai titik kritis kehalalan sesuai tuntunan syariah.

Referensi : dari berbagai sumber

Foto : Pixabay.com

HC/AM&IB

Fan page                :  HALAL CORNER

FB Group               : 

Website                 :  www.halalcorner.id

Twitter                   :  @halalcorner

Instagram               :  @halalcorner[:]

Tinggalkan komentar