[:id]Jual Beli Baju Bekas dalam Karung, Halal Atau Haram dalam Islam?[:]

Photo of author

[:id]HalalCorner.id, Akhir-akhir ini marak sekali jual beli baju bekas dalam karung dimana baju bekas tersebut dikirim dari luar negeri dan masih layak pakai. Bagaimana hukumnya dalam islam? Apakah halal atau haram melakukan jual beli pakaian bekas dalam karung?

Jual Beli dalam Islam

Jual beli disyariatkan oleh Allah agar kebutuhan seseorang akan suatu barang yang ada pada orang lain bisa dipenuhi. Pemenuhan kebutuhan tersebut bukan dengan cara batil, tetapi dengan cara saling meridhai, salah satunya dengan jual beli. Allah swt berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu”. (An Nisa: 29).

Baca juga: 5 Cara Mudah berbelanja produk halal

Dalam transaksi jual beli, segala hal yang menimbulkan perselisihan, ketidak ridhoan salah satu pihak dilarang. Rosulullah saw melarang jual beli barang yang belum jelas, karena hal ini bisa menyebabkan ada pihak yang dirugikan. Rosulullah saw bersabda:

عن أبي هريرة رضي الله عنه أنه صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الغرر

Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu: Sesungguhnya Nabi telah melarang dari jual beli gharar (penipuan).” (H.R. Muslim).

Oleh karena itu, untuk terwujudnya kerelaan diantara pihak, maka perlu adanya keterbukaan akan barang atau alat tukar. Penjual mendeskripsikan barang, baik itu ukuran, warna, model, serta kualitasnya, apakah ada cacat atau tidak. Dengan hal ini, pembeli mendapatkan informasi yang jelas atas barang yang akan dibeli, sehingga tidak akan ada potensi perselisihan.

Halal Haram Jual beli baju dalam karung

Terkait jual beli baju bekas dalam karung yang kini sedang diminati karena barangnya termasuk pada barang bermerk, sementara harganya murah. Jika pembeli tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait barang yang hendak dibelinya, maka sebaiknya jual beli seperti ini ditinggalkan untuk meminimalisir kerugian dan perselisihan. Adapun jika jual beli terlanjur terjadi, sementara barang yang dibelinya cacat, dimana cacatnya tidak diketahui oleh si pembeli saat akad, maka pembeli bisa meminta hak khiyar (melanjutkan atau tidak) kepada penjual.

Berbeda halnya dengan seorang pembeli yang sudah mahir atau terbiasa melakukan jual beli borongan. Biasanya ia sudah berpengalaman dan bisa mengirangira kondisi barang dan yang lainnya. Asalkan ia mengetahui berat dari barang tersebut secara keseluruhan dan barangnya sama (sejenis), meskipun ada beberapa yang rusak, jual beli seperti ini diperbolehkan sebagaimana yang diungkapkan oleh Syaikh Jalaludin Al Mahally dalam kitabnya Minhaj ath Thalibin

“Sah hukumnya jual beli satu sha’ di antara tumpukan barang yang diketahui wujud tumpukannya oleh kedua pihak (penjual dan pembeli) sehingga barang dipandang secara keseluruhannya saja. Misalnya, diketahui bahwa tumpukan itu terdiri dari 10 sha’, sementara barang yang dijual hanya 1/10-nya (1 sha’), meskipun sebagian dari barang itu ada yang rusak.”

Adapun tentang kekhawatiran karena pakaian tersebut bekas dari non muslim sebagaimana yang ditanyakan. Asumsi kekhawatiran tersebut mungkin karena khawatir terkena najis dan sebagainya dari pemilik pakaian sebelumnya misalnya. Maka dalam hal ini tidak menghalangi sahnya jual beli, karena yang menjadi objek jual belinya adalah pakaian, sementara najis yang menjadi kekhawatiran bisa dibersihkan. Demikian halal haram jual beli baju bekas dalam karung.

Wallahu’alam

Narasumber: Ustadz Iwan Setiawan, S.Sy. M.H[:]

Tinggalkan komentar