Mengapa Mie Gacoan Tidak Bisa Disertifikasi Halal?

Photo of author

By IB

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Mie gacoan adalah brand yang tidak asing lagi di telinga pecinta kuliner khususnya bagi mereka yang menyukai olahan mie. Brand yang berasal dari Yogja ini kini memiliki banyak cabang yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia dan banyak diminati khususnya bagi mereka yang menyukai makanan pedas. Selain karena rasa yang enak, harga dari setiap porsi makanan maupun minuman di Mie Gacoan ini sangatlah terjangkau.

Namun, mengutip dari akun instagram @halalcorner, Mie Gacoan ini ternyata tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal.

Mengapa demikian ya?

Setelah ditelisik, ternyata  Mie Gacoan tidak memenuhi salah satu syarat untuk sebuah merek atau nama produk dapat disertifikasi halal.

Merujuk pada HAS23000 bahwa merek/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariat islam. Hal ini diperkuat dengan SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 yang menyatakan dari segi penamaan, produk yang tidak dapat disertifikasi adalah nama produk yang mengandung nama minuman keras, mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, mengandung nama setan, yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan.

Pada Mie Gacoan, nama menu makanan dan minuman menggunakan istilah setan seperti mie setan, mie iblis, es genderewo, es tuyul, es pocong dan es sundel bolong. Hal tersebut bertentangan dengan Fatwa Islam Nomor 23475 yang menjelaskan “Menyebut sesuatu yang Allah halalkan dengan menggunakan istilah sesuatu yang Allah benci, perbuatan semacam ini termasuk meremehkan aturan Allah dan tidak menggunakan hukum-hukum-Nya. Dan ini bertentangan dengan sikap tagwa kepada Allah.”

Selain penamaan dari menu, nama brand yang menggunakan istilah ‘Gacoan’ yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti ‘taruhan’ ikut menjadi kontroversi.

Namun, terkait masalah ini Mi Gacoan sendiri sudah memberikan klarifikasi dalam akun official instagramnya @mie.gacoan. Jika istilah pada brand tidak merujuk pada kata ‘Gacoan’ dalam bahasa Indonesia, tapi pada istilah dalam bahasa Jawa yang memiliki arti ‘jagoan dan andalan.’ Selain itu, Mie Gacoan pun membenarkan jika produknya belum bisa disertifikasi halal karena terkait dengan nama menu yang terdapat pada Mie Gacoan. Mie Gacoan pun memberikan klaim jika semua bahan baku yang digunakan 100% menggunakan bahan baku yang tersertifikasi halal.

Namun, sebagai seorang muslim baiknya kita memperhatikan kehahalan makanan atau minuman serta adab dalam makan. Memilih makanan yang halal dan thayyib serta tidak menghinakan makanan yang dikonsumsi adalah suatu keharusan. Karena meskipun suatu makanan atau minuman berbahan dasar yang halal, nama atau istilah yang digunakan dalam makanan atau minuman dapat mempengaruhi kehalalan suatu produk.

Meskipun demikian, respon positif dari Mie Gacoan perlu kita apresiasi. Masih dari akun officialnya, Mie Gacoan mengajak masyarakat untuk memberikan saran terkait nama menu baru untuk Mie Gacoan. Semoga secepatnya Mie Gacoan ini dapat mengganti istilah-istilah yang digunakan dalam menu sehingga diharapkan dapat mengantongi sertifikasi halal.

Fan Page    : HALAL CORNER

FB Grup      : bit.ly/FBGrupHalalCorner

Website      : www.halalcorner.id

Twitter       : @halalcorner

Instagram        : @halalcorner

Referensi : diolah dari berbagai sumber

Foto : https://unsplash.com/s/photos/mae%2C-winnipeg%2C-canada

Redaksi : HC/Dian Tamamy[:]

Tinggalkan komentar