Kolak Candil Penggugah Selera

Photo of author

[:id]

Kolak CandilHALALCORNER.ID, BANDUNG – Ramadhan sebentar lagi menjelang. Bila bulan suci ini tiba, ada satu camilan khas ini akan muncul di benak kita. Penganan berbentuk bulatan kecil dan kenyal terbuat dari ubi jalar dan tepung ketan putih gula merah dan santan serta wangi daun pandan yang sungguh menggoda selera. Ya…kolak candil atau yang juga biasa disebut kolak biji salak tak pernah lupa kita hadirkan saat waktu berbuka puasa tiba. Siapa sangka penganan khas ramadhan ini bisa kita jumpai pula di hari-hari biasa. Adalah Warung Rahman yang terletak di Jl Panorama II, Lembang menyajikan kolak candil setiap hari.

Seperti yang disampaikan kepada Halal Corner, 31 Mei 2010, Lilis Nawangsih dan sang suami, Abdul Rahman, merintis usaha dengan berjualan jus buah-buahan, es krim dan kolak candil buatan sendiri. “Kala itu usaha masih saya jalankan dengan menggunakan etalase meja ukuran kecil yang bisa saya dorong keluar masuk garasi. Putri saya masih berusia 2 tahun sehingga sambil mengawasi putri saya, saya juga mendapat pendapatan tambahan,” kenang ibu dari 2 anak ini.

IMG_20160526_063153

Tak dinyana, bisnis kuliner ini berkembang pesat. Saat ini Warung Rahman sendiri menjadi salah satu warung, Teh Lilis lebih menyukai sebutan warung dibanding kafe, favorit masyarakat daerah pasar Lembang dan sekitarnya.

IMG_20150618_071418

IMG_20160526_063150

Kolak candil merupakan salah satu sajian laris Warung Rahman. Selain enak dan berpenampilan menarik, kolak candil Warung Rahman juga sudah mendapat sertifikat halal dari MUI. “Motivasi mendapatkan sertifikat halal dari MUI adalah kesadaran masyarakat akan halal sekarang meningkat. Dan yang terpenting, setiap muslim harus mencari yang halal sehingga kehalalan produk yang kami buat menjadi sebuah keharusan. Selain itu untuk bisa menembus pasar lokal pun melalui supermarket suatu produk harus memiliki bersertifikat halal,” terang Teh Lilis.

PIRT dan SH

PIRT dan Sertifikat Halal MUI

Teh Lilis sendiri merupakan salah satu pejuang Halal Corner Bandung. Teh Lilis menuturkan bahwa proses untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI berawal melalui informasi penyuluhan dari puskesmas setempat yang harus melakukan registrasi pendaftaran untuk P-IRT produk dari Dinas Kesehatan. Pelaku UKM lantas mendapat pelatihan untuk setiap produsen makanan dan minuman yang berlanjut dengan fasilitasi UKM untuk melakukan registrasi produk halal dari MUI. Pihak LPPOM MUI melakukan audit ke tempat usaha untuk mendapatkan informasi bahan baku produk yang dibuat. Bila semua kriteria dari formulir sudah telah diisi sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat maka pihak auditor dari LPPOM MUI akan memproses lebih lanjut sampai diputuskan produk boleh mendapat sertifikat halal atau tidak.

Diakui pula oleh Teh Lilis bahwa setelah kolak candil mendapatkan sertifikat halal MUI, pemasaran menjadi lebih mudah terutama untuk memenuhi permintaan dari supermarket. “Otomatis pula penjualan meningkat secara signifikan. Hal ini disebabkan konsumen lebih tenang untuk membeli kolak candil Warung Rahman,” jelasnya.

 

IMG_20140917_172421Di akhir perbincangan, Teh Lilis memberikan tips untuk pelaku UKM. “Mulailah usaha dengan niat karena Allah, pantang menyerah, lakukan dengan fokus, jujur, sabar, nikmati proses dan hasilnya kembalikan kepada Allah.”

Buat HCers yang ingin mencicipi nikmatnya kolak candil Warung Rahman, silakan mampir di Warung Rahman yang terletak tepat di belakang Sendik BRI Lembang.

 

Facebook                     :  Warung Rahman

Twitter                          :  @warungrahman

Instagram                    :  warungrahman

Kontak                          :  081910218191/08781494380

Redaksi : HC/AN[:en]

Kolak CandilHALALCORNER.ID, BANDUNG – Ramadhan sebentar lagi menjelang. Bila bulan suci ini tiba, ada satu camilan khas ini akan muncul di benak kita. Penganan berbentuk bulatan kecil dan kenyal terbuat dari ubi jalar dan tepung ketan putih gula merah dan santan serta wangi daun pandan yang sungguh menggoda selera. Ya…kolak candil atau yang juga biasa disebut kolak biji salak tak pernah lupa kita hadirkan saat waktu berbuka puasa tiba. Siapa sangka penganan khas ramadhan ini bisa kita jumpai pula di hari-hari biasa. Adalah Warung Rahman yang terletak di Jl Panorama II, Lembang menyajikan kolak candil setiap hari.

Seperti yang disampaikan kepada Halal Corner, 31 Mei 2010, Lilis Nawangsih dan sang suami, Abdul Rahman, merintis usaha dengan berjualan jus buah-buahan, es krim dan kolak candil buatan sendiri. “Kala itu usaha masih saya jalankan dengan menggunakan etalase meja ukuran kecil yang bisa saya dorong keluar masuk garasi. Putri saya masih berusia 2 tahun sehingga sambil mengawasi putri saya, saya juga mendapat pendapatan tambahan,” kenang ibu dari 2 anak ini.

IMG_20160526_063153

Tak dinyana, bisnis kuliner ini berkembang pesat. Saat ini Warung Rahman sendiri menjadi salah satu warung, Teh Lilis lebih menyukai sebutan warung dibanding kafe, favorit masyarakat daerah pasar Lembang dan sekitarnya.

IMG_20150618_071418

IMG_20160526_063150

Kolak candil merupakan salah satu sajian laris Warung Rahman. Selain enak dan berpenampilan menarik, kolak candil Warung Rahman juga sudah mendapat sertifikat halal dari MUI. “Motivasi mendapatkan sertifikat halal dari MUI adalah kesadaran masyarakat akan halal sekarang meningkat. Dan yang terpenting, setiap muslim harus mencari yang halal sehingga kehalalan produk yang kami buat menjadi sebuah keharusan. Selain itu untuk bisa menembus pasar lokal pun melalui supermarket suatu produk harus memiliki bersertifikat halal,” terang Teh Lilis.

PIRT dan SH

PIRT dan Sertifikat Halal MUI

Teh Lilis sendiri merupakan salah satu pejuang Halal Corner Bandung. Teh Lilis menuturkan bahwa proses untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI berawal melalui informasi penyuluhan dari puskesmas setempat yang harus melakukan registrasi pendaftaran untuk P-IRT produk dari Dinas Kesehatan. Pelaku UKM lantas mendapat pelatihan untuk setiap produsen makanan dan minuman yang berlanjut dengan fasilitasi UKM untuk melakukan registrasi produk halal dari MUI. Pihak LPPOM MUI melakukan audit ke tempat usaha untuk mendapatkan informasi bahan baku produk yang dibuat. Bila semua kriteria dari formulir sudah telah diisi sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat maka pihak auditor dari LPPOM MUI akan memproses lebih lanjut sampai diputuskan produk boleh mendapat sertifikat halal atau tidak.

Diakui pula oleh Teh Lilis bahwa setelah kolak candil mendapatkan sertifikat halal MUI, pemasaran menjadi lebih mudah terutama untuk memenuhi permintaan dari supermarket. “Otomatis pula penjualan meningkat secara signifikan. Hal ini disebabkan konsumen lebih tenang untuk membeli kolak candil Warung Rahman,” jelasnya.

 

IMG_20140917_172421Di akhir perbincangan, Teh Lilis memberikan tips untuk pelaku UKM. “Mulailah usaha dengan niat karena Allah, pantang menyerah, lakukan dengan fokus, jujur, sabar, nikmati proses dan hasilnya kembalikan kepada Allah.”

Buat HCers yang ingin mencicipi nikmatnya kolak candil Warung Rahman, silakan mampir di Warung Rahman yang terletak tepat di belakang Sendik BRI Lembang.

 

Facebook                     :  Warung Rahman

Twitter                          :  @warungrahman

Instagram                    :  warungrahman

Kontak                          :  081910218191/08781494380

Redaksi : HC/IS[:]

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial