[:id]HALALCORNER.ID,JAKARTA– Vaksin influenza yang diproduksi oleh Hualan Biological Bacterin Co.Ltd., China telah ditetapkan halal dan suci oleh komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI).
Setelah serangkaian proses dan argumentasi, vaksin flu halal pertama ini boleh dipergunakan oleh umat Islam. Menurut ketua komisi Fatwa MUI, Prof.Dr.K.H. Hasanuddin AF., dalam Sidang Fatwa hari Selasa,(14/03/2017), tidak ada bahan yang najis /haram,demikian pula prosesnya juga tidak terkontaminasi hal-hal mutanajjis atau haram.
Sekretaris KF MUI, Dr.H.M. Asrorun Niam Sholeh, M.A., juga menjelaskan bahwa pembuatan vaksin influenza ini termasuk baru,karena media pertumbuhan dan pembiakan virusnya menggunakan telur ayam yang dieramkan selama 9 hari. Selain itu proses Tath-hir / purifikasinya menggunakan air murni yang dialirkan dalam beberapa tahap.Menurutnya, teknologi dibidang farmasi masih sangat memungkinkan untuk menggunakan bahan yang halal dan proses yang syar’i , ini merupakan tantangan sekaligus peluang , agar para ilmuwan dapat menghasilkan dan memastikan bahwa produk obat-obatan itu halal dan suci.
Sumber: Muslim Go Online
Redaksi: HC/EDR[:]