[:id]Air Abu, Apakah Halal???[:]

Photo of author

By IB

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Perkembangan teknologi pangan sangat mempengaruhi keberagaman bahan pangan yang dapat dikonsumsi masyarakat. Salah satu inovasi yang berkembang secara signifikan adalah penambahan bahan tambahan pangan atau zat aditif. Air abu atau air alkali atau lye water merupakan salah satu bahan tambahan pangan (BTP) sering digunakan dalam pembuatan kue tradisional Tionghoa seperti moon cake (kue bulan), kue mipan, mie, ketupat, lontong dan bacang. Air abu atau air ki (khi) atau kansui berfungsi sebagai pengenyal, pengawet dan pengatur keasaman. Secara fisik, air abu serupa dengan air biasa namun, seperti namanya, air abu merupakan air yang bersifat basa. Air abu banyak dijual di toko bahan kue dan pasar tradisional serta dikemas dalam botol kaca atau plastik.

Apakah air abu halal untuk digunakan sebagai bahan tambahan pangan?

Secara alami, air abu terbuat dari abu kayu tertentu yang dapat diperoleh dengan membakar merang (tangkai bulir padi) atau klaras (daun pisang kering) hingga terbentuk menjadi abu. Abu yang diperoleh direndam selama 2 – 3 hari dengan air bersih. Status kehalalan bahan alami tentunya saja bersifat halal selama tidak dicampur bahan lain yang mengandung atau terkontaminasi bahan haram.

Sedangkan air abu yang dibuat secara sintesis, pada umumnya dibuat campuran garam alkali seperti natrium karbonat (sodium carbonate), natrium hidroksida (sodium hydroxide) atau natrium polifosfat (sodium polyphosphate) yang dicampur dengan air. Status kehalalan bahan sintesis adalah halal selama tidak ada ada campuran bahan lain yang mengandung atau terkontaminasi bahan haram dalam bahan baku, proses pembuatan dan pengemasannya.

 

Referensi : dari berbagai sumber

Foto : ubuy.co.id

HC/IB

Fan page                :  HALAL CORNER

FB Group               : 

Website                 :  www.halalcorner.id

Twitter                   :  @halalcorner

Instagram            :               @halalcorner[:]

Tinggalkan komentar