HALALCORNER.ID, JAKARTA – Butterbeer merupakan salah satu jenis minuman yang diadaptasi dari buku fiksi Harry Potter, buku yang bercerita tentang dunia sihir. Kini, butterbeer merambah dunia nyata dan menjadi salah satu minuman nge-hits dan banyak dijual di resto atau kafe dan disajikan dengan aneka makanan lain. Bahkan sebuah perusahaan secara khusus mengembangkan butterbeer agar sesuai dengan cita rasa khas nusantara yang dapat diterima masyarakat Indonesia.
Karena fiksional, tidak ada resep baku dari butterbeer ini. Dari resep yang banyak dituliskan di internet, butterbeer terbuat dari sirup butterscotch/air soda/susu yang dicampurkan dengan bahan lain seperti gula merah, butter atau mentega, jus, es krim, rum dan rempah-rempah.
Dari namanya yang memiliki embel-embel “beer”, sebagai umat muslim kita harus waspada apakah kandungan yang ada di dalam butterbeer mengandung bahan yang diharamkan secara syariat atau tidak. Ditilik dari bahan-bahan yang umum digunakan untuk membuat butterbeer, kita dapat memilah mana saja yang berpotensi memiliki kandungan yang tidak halal.
Sirup Butterscotch
Sirup butterscotch merupakan sirup karamel yang terbuat dari gula merah yang dihasilkan dari proses pemasakan dalam waktu sangat lama sehingga tekstur gula merah berubah menjadi cairan berwarna kecoklatan. Terkadang pada proses pembuatannya ada penambahan mentega dan sirup jagung. Sirup butterscotch berasa sedikit asam dan biasanya digunakan sebagai pengganti gula pada kue.
Hal yang perlu diperhatikan untuk mengetahui titik kritis kehalalan butterscocth adalah status kehalalan bahan pembuatnya terutama status kehalalan mentega yang mutlak tidak boleh mengandung bahan pengemulsi dari babi atau hewan yang tidak disembelih secara syariat.
Bahan lain adalah sirup jagung yang biasanya dibuat dengan mengekstrak jagung hingga menghasilkan gula jagung. Pastikan tidak ada bahan tambahan lain seperti penstabil atau pewarna yang mengandung bahan haram seperti alkohol, babi atau sembelihan tidak halal.
Selain itu, sering kali dalam pembuatan pati jagung ditambahkan enzim sehingga harus dipastikan enzim yang digunakan berasal dari enzim nabati bukan dari enzim hewani khususnya yang berasal dari babi atau hewan yang disembelih tidak sesuai syariat.
Butter atau Mentega
Butter (bahasa Inggris) adalah nama lain dari mentega. Butter hasil olahan susu yang dibuat dari krim susu yang sering digunakan dalam pembuatan produk roti dan masakan lain.
Dalam pembuatan butter seringkali ditambahkan bahan tambahan salah satunya pengemulsi atau emulsifier.
Bahan pengemulsi biasanya berasal dari lemak nabati atau lemak hewani. Apabila lemak berasal dari hewani maka harus diperhatikan apakah berasal dari babi atau hewan yang disembelih tidak sesuai syariat.
Soda krim
Soda krim merupakan minuman ringan berkarbonasi yang memiliki rasa manis dengan busa lembut di atasnya dengan rasa ekstrak vanila. Ekstrak vanila biasanya dibuat dengan cara merendam air dan akohol untuk memaksimalkan rasa dan aroma vanila.
Menurut Fatwa MUI Nomor 4 Tahun tahun 2023 tentang Standardisasi Fatwa Halal, minuman yang mengandung etanol >1% adalah haram sehingga penggunaan ekstrak vanila dengan kandungan alkohol yang digunakan >1% berstatus haram pula.
Rum
Rum merupakan minuman beralkohol yang dibuat melalui fermentasi dan penyulingan molase atau air tebu yaitu produk sampingan dari proses pembuatan gula. Rum memiliki kadar sekitar 40% sehingga berstatus tidak halal karena rum merupakan produk non-halal atau haram.
Selain itu, merujuk pada Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2023 tentang Standardisasi Fatwa Halal, penamaan produk minuman seperti butterbeer, meski tidak mengandung alkohol tetap tidak diperbolehkan karena nama makanan/minuman tidak boleh mengarah pada nama-nama benda yang diharamkan seperti khmar, dalam hal ini ‘beer’.
Fan page : HALAL CORNER
FB Group : bit.ly/FBGrupHalalCorner
Website : www.halalcorner.id
Twitter : @halalcorner
Instagram : @halalcorner
Referensi : diolah dari berbagai sumber
Redaksi : HC/Ira