[:id]Mulai Oktober 2021, Obat-obatan, Kosmetik dan Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal[:]

Photo of author

By IB

[:id]Pelaksanaan regulasi produk halal di Indonesia memasuki tahap baru. Kewajiban Sertifikasi Halal di Indonesia mulai memasuki tahap kedua sejak tanggal 17 Oktober 2021 bersamaan dengan peringatan ke-4 tahun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH). Pada tahap kedua ini, kewajiban bersertifikat halal akan mulai diberlakukan juga bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan.

Sebelumnya, tahap pertama pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diberlakukan pada produk makanan, minuman, hasil dan jasa sembelihan telah dimulai lebih dulu sejak 17 Oktober 2019 dan akan terus berjalan hingga 17 Oktober 2024. Pelaksanaan tahap kedua ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026,” ujar Menag, Yaqut Cholil Qoumas.

Kewajiban Sertifikasi Halal tahap kedua ini menandai dimulainya babak baru serifikasi halal di Indonesia yang merupakan amanah dari Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa segala produk yang masuk dan beredar serta diperdagangkan di indonesia wajib bersertifikat halal.

Kepala BPJH, Muhammad Aqil Irham mengatakan penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk diatur secara rinci dalam PP Nomor 39 tahun 2021. Misalnya pada pasal 139, kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.  Penahapan untuk pertama kali terdiri atas produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Dilansir dari Kemenag.go.id penahapan kedua pemberlakuan kewajiban berserifikat halal dimulai pada 17 Oktober 2021 dan mencakup produk-produk sebagai berikut:

  1. Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026);
  2. Obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029);
  3. Obat keras dikecualikan psikotoprika (sampai 17 Oktober 2034);
  4. Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasi genetik (sampai 17 Oktober 2026);
  5. Barang gunaan kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026);
  6. Barang gunaan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026);
  7. Barang gunaan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029);
  8. Barang gunaan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029);
  9. Barang gunaan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2034);
  10. Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan fase penahapan ini diharapkan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk bisa terlaksana dengan baik serta menghindari adanya berbagai potensi yang bisa menghambat proses sertifikasi. Terutama bagi pelaku usaha untuk keberlangsungan jalannya usaha.

Menag mengatakan dalam sumber tertulis pada Senin (17/10) pada tahap pertama sebanyak 27.188 produk pelaku usaha telah disertifikasi BPJH. Namun, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha yang lebih dari 65,5 juta Menag mengatakan jika sejumlah upaya dan trobosan harus terus dilakukan. Program sertifikasi halal gratis (Sehati) adalah salah satu program yang merupakan bentuk dukungan dari pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) dalam bentuk fasilitas pembiayaan sertifikasi halal yang bersumber dari pemerintah pusat, Lembaga atau kementrian, pemerintah daerah, atau juga sektor swasta yang berkomitmen mendukung ketersediaan produk halal.

Kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Sejak saat itu pula Hal era baru sertifikasi halal di Indonesia resmi dimulai sebagai wujud pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan produk halal, dimana UU tersebut mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sehingga mulai tanggal tersebut, BPJPH Bersama LPPOM MUI sangat giat mendorong sertifikasi halal bagi para pelaku usaha di Indonesia.[:]

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial