[:id]Menunggu PP JPH ditetapkan, Sertifikasi Halal Tetap Berada di Tangan MUI[:en]Sertifikasi Halal Tetap Berada di Tangan MUI Ditetapkan[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA –  Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (KEMENAG) Prof. Ir. Sukoso menyatakan bahwa kewenangan sertifikasi halal sampai saat ini masih berada di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Beliau mengatakan sertifikasi halal akan menjadi kewenangan BPJPH setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) disahkan.

“Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani dan disahkan menjadi PP JPH, kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector jaminan produk halal,” kata Sukoso di Jakarta, senin (7/1/2019).

“Semoga PP segera terbit, sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU Sertifikasi Halal,” imbahnya lagi.

Menurut Sukoso, Rancangan PP JPH sudah diparaf oleh semua menteri dan lembaga terkait. Terakhir, rancangan PP tersebut ditandatangani oleh Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, serta diserahkan ke Sekretariat Negara untuk penandatanganan oleh Presiden.

“Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH,” tegas Sukoso.

BPJPH sendiri belum bisa beroperasi sebelum PP JPH disahkan. Karena itu, pengajuan permohonan sertifikasi halal masih mengikuti ketentuan sebelumnya sesuai Pasal 59 dan 60 UU JPH.

“Artinya, MUI bisa tetap melaksanakan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai perangkat pelaksanaan UU JPH sudah lengkap dan BPJPH bisa melaksanakan tugas-fungsinya,” ujarnya.

Sukoso memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan MUI.

“Sinergi dengan MUI selama ini sudah berjalan sehingga tidak ada masalah,” jelasnya.

Perihal pembiayaan sertifikasi halal, sambung beliau sedang dirumuskan sesuai Pasal 44 dan Pasal 45 UU JPH, besaran biaya sertifikasi halal akan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Sumber: https://m.detik.com/news/berita/4374835/kemenag-sertifikasi-halal-tetap-di-mui-hingga-pp-jph-disahkan

Fan page                : HALAL CORNER
FB Group               :
Website                 : www.halalcorner.id
Twitter                   : @halalcorner
Instagram              : @halalcorner[:en]Sertifikasi Halal Tetap Berada di Tangan MUI Hingga Regulasi Ditetapkan
[:]

Tinggalkan komentar