Fatwa Tentang Produk Pangan
[imagebrowser id=13]
[imagebrowser id=13]
[imagebrowser id=14]
[imagebrowser id=15]
[imagebrowser id=16]
Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang diperluas dengan beberapa utusan Majelis Ulama Daerah, beberapa Dekan Fakultas Syari’ah IAIN dan tenaga-tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor, yang diselenggarakan pada hari senin, 18 Shafar 1405 H. (12 Nopember 1984 M.) di Masjid Istiqlal Jakarta, setelah : Menimbang : Bahwa akhir-akhir ini telah tumbuh dan berkembang usaha pembudidayakan kodok oleh … Read more
[imagebrowser id=18]
Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang sedang dibahas DPR membuat cemas produsen obat berbendera nasional PT Biofarma. Direktur Utama PT Biofarma, Iskandar menyatakan bila UU itu diberlakukan maka PT Biofarma tidak akan bisa beroperasi. Mengapa? Simak Artikel Berikut ini :
Dua tahun terakhir beredar informasi tentang ingredient makanan yang dimunculkan dalam kode-E baik di milis-milis tertentu maupun catatan (note) fb beberapa teman yang mengindikasikan bahwa deretan kode-E tersebut pasti bersumber dari babi. Dan kini isu tentang kode-E pada salah satu produk yang telah bersertifikat halal merebak lagi, yang pastinya meresahkan masyarakat penikmat produk tersebut. Apakah … Read more
Yang dimaksud Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.. Nah… Apa, Bagaimana & Mengapa Kita Wajib Memiliki atau Mengetahuinya? Mari Kita Simak Artikel Berikut ini.
Allah Swt. Telah Menetapkan Jenis Makanan (binatang) yang Halal Dimakan dan yang Haram Dimakan oleh Orang Islam. Binatang yang haram lidzaatihi (secara dzatnya) secara otomatis langsung haram dikonsumsi. Akan tetapi, makanan (binatang) yang halal lidzaatihi tidak dapat secara otomatis langsung halal dikonsumsi oleh ummat Islam. Makanan yang halal secara dzatnya dapat menjadi haram apabila salah dalam mendapatkannya (tidak sesuai dengan syariat Islam). Nah Kenapa Kita Harus Menyembelih Hewan Secara Syar’i? Mari Kita Simak Artikel Berikut ini.