RILIS HASIL UJI LAB PRODUK NABIDZ

Photo of author

HALALCORNER.ID, JAKARTA – Tiga pekan yang lalu, dunia industri halal Indonesia dihebohkan dengan temuan kasus produk jus anggur ber-merk NABIDZ yang diklaim sebagai WINE HALAL oleh salah satu agennya di platform Youtube dan instagramnya. Apakah klaim itu berdasarkan hasil uji lab dari produk Nabidz?

Jus anggur ber-merk NABIDZ ini ternyata merupakan produk fermentasi yang tidak dapat dikategorikan sebagai produk tersertifikasi halal melalui jalur SELF DECLARE, pernyataan status halal produk Usaha Kecil dan Menengah (UMK) oleh pelaku usaha itu sendiri, sehingga sertifikat halal yang sempat didapatkan diblokir BPJPH.

Ketidakpuasan mendorong kaum muslimin untuk tergerak mengetahui apakah ada alkohol yang terkandung di dalam produk NABIDZ tersebut dan berapa kadarnya.

Hal ini sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 Bab VIII tentang Peran Serta Masyarakat Pasal 53 yang menyatakan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal atau JPH. Salah satu peran serta masyarakat tersebut adalah mengawasi produk dan produk halal yang beredar dalam bentuk pengaduan dan pelaporan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.

Halal Corner merupakan lembaga swadaya masyarakat yang telah berbadan hukum dengan Nomor AHU-0013615.AH.01.02 dengan salah satu kegiatannya melakukan advokasi terhadap aduan masyarakat tentang produk dan produk halal yang beredar. Oleh karena itu Halal Corner telah berinisiatif melakukan advokasi mengenai kehebohan produk NABIDZ ini.

Untuk menjawab pertanyaan dan kegelisahan masyarakat tentang kandungan alkohol pada produk NABIDZ, tertanggal 27 Juli 2023, Halal Corner telah melaporkan secara resmi kepada BPJPH melalui surat elektronik mengenai kasus produk NABIDZ. Halal Corner melakukan pengujian laboratorium kadar alkohol dalam produk NABIDZ secara mandiri di laboratorium yang telah terakreditasi ISO 17025 pada tanggal 8 – 10 Agustus 2023.

Dan pada tanggal 12 Agustus 2023, Halal Corner melaporkan hasil pengujian laboratorium tersebut kepada BPJPH dengan hasil kadar etanol 8,84% dan kadar metanol 0%.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol maka produk NABIDZ masuk dalam golongan B karena memiliki kadar 5-20 persen.

Fan Page     : HALAL CORNER

FB Grup       : bit.ly/FBGrupHalalCorner

Website      : www.halalcorner.id

Twitter        : @halalcorner

Instagram   : @halalcorner

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial