[:id]MUI Kini Tidak Mengeluarkan Sertifikat Halal[:en]MUI Kini[:]
[:id]HALALCORNER.ID-Jakarta. Per 17 Oktober 2019, sertifikasi halal sudah tidak dikelola oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini sesuai dengan amanat UU Jaminan Produk Halal nomor 33 tahun 2014, bahwa penyelenggara sertifikasi halal adalah pemerintah yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia. Dengan demikian, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, … Read more