Proses Pembuatan Khamr vs Nabidz

Photo of author

HALALCORNER.ID, JAKARTA – Terkait dengan ramainya kasus produk bermerek NABIDZ yang diklaim sebagai wine halal lewat jalur SELF DECLARE, masyarakat semakin tertarik untuk lebih memperhatikan proses pembuatan suatu produk yang dapat berkaitan dengan status kehalalannya.

Produk bermerek NABIDZ sendiri terdaftar sebagai produk jus atau sari buah anggur namun dalam proses pembuatannya ternyata melalui proses fermentasi yang berarti penetapan status kehalalannya tidak diperkenankan melalui mekanisme SELF DECLARE. Dari hasil uji laboratorium, terbukti produk tersebut termasuk dalam golongan khmar dan minuman beralkohol golongan B karena mengandung kadar alkohol-etanol sebanyak 8,84%. Selain itu dua hasil uji laboratorium juga memberikan informasi hasil kadar alkohol-etanol sebesar 8% dan 10%.

Mimuman fermentasi dihasilkan dari proses fermentasi yang melibatkan mikroorganisme seperti ragi atau bakteri untuk mengubah gula menjadi alkohol atau asam.

Banyak yang mengira produk fermentasi anggur bermerek NABIDZ adalah nabidz atau nabeez yang selama ini kita ketahui. Nabidz atau nabeez sendiri disebut sebagai minuman kesukaan Rasulullah, minuman yang dibuat dari buah kurma yang direndam dengan air.

Hal ini sebagai mana dijelaskan oleh Aisyah RA, “Kami biasa membuat perasan untuk Rasulullah di dalam air minum yang bertali di atasnya, kami membuat rendaman di pagi hari dan meminumnya di sore hari, atau membuat rendaman di sore hari lalu meminumnya di pagi hari.” [H.R. Muslim]

Dari hadist tersebut, nabidz atau nabeez kurma dibuat dengan merendam kurma selama beberapa jam saja. Nabidz atau nabeez bermanfaat untuk memperbaiki sistem pencernaan tubuh, meningkatkan asupan nutrisi seperti vitamin dan mineral, dan membantu membuang racun dalam tubuh.

Meski memiliki banyak manfaat dan mudah untuk dibuat, kaum muslimin harus cermat dengan proses pembuatan nabidz atau nabeez karena buah atau sari buah akan cepat terfementasi dalam waktu 24 hingga 48 jam mengubah gula menjadi alkohol.

Khamr merujuk pada minuman yang memabukkan. Hal ini disebutkan dalam salah satu hadits dari Abdullah bin Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Setiap minuman yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” Minuman dapat dikategorikan sebagai khamr bila mengandung etanol minimal 1%.

Khamr umumnya dibuat dari anggur, gandum, barley atau biji-bijian lain yang mengandung gula yang diolah melalui proses fermentasi yang mengubah gula menjadi alkohol-etanol dengan bantuan ragi Saccharomyces cerevisia.

Saat membuat nabidz atau nabeez, terlebih untuk buah-buahan yang mengandung banyak gula, hindari durasi waktu yang panjang karena dikhawatirkan terjadi fermentasi lebih lanjut yang mengubah gula menjadi alkohol yang membuat status kehalalan nabidz atau nabeez berubah menjadi HARAM.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 menyatakan produk minuman hasil fermentasi bukan khamr yang mengandung alkohol-etanol lebih dari 0,5% berstatus hukum HARAM.

Jadi produk minuman fermentasi anggur bermerek NABIDZ bukanlah produk nabidz atau nabeez yang disunnahkan Rasulullah.

Fan Page    : HALAL CORNER

FB Grup     : bit.ly/FBGrupHalalCorner

Website      : www.halalcorner.id

Twitter       : @halalcorner

Instagram   : @halalcorner

Tinggalkan komentar