[:id]Jakarta – Ketua Fatwa MUI, Asrorum Niam Soleh pada 11 November 2021 menyampaikan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penggunaan kripto sebagai mata uang. Keputusan ini diresmikan dalam Forum Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Dalam keputusannya, MUI menyatakan bahwa kripto sebagai mata uang atau biasa disebut cryptocurrency hukumnya haram.
[:id]Webinar Halal : Vaksin Haram, Daruratkah?[:]
[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Proses pembuatan vaksin sebagian besar menggunakan bahan baku yang bersumber dari bahan non-halal, namun karena kebutuhan yang medesak MUI mengeluarkan fatwa darurat untuk mengizinkan penggunaan vaksin yang mengandung bahan non-halal tersebut. Apakah sedemikian darurat sehingga vaksin yang mengandung bahan non-halal diperbolehkan untuk digunakan bagi umat Muslim? Ini menjadi masalah pertama mengingat ada … Read more